detikcom

Menakertrans Akan Bentuk Satgas Pemantau Penegakan Hukum TKI

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kamis, 17/12/2009 17:11 WIB
Jakarta Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) akan membentuk satuan tugas untuk memantau penegakan hukum para TKI. Satgas akan dibentuk dari berbagai kalangan.

"Satgas itu akan kita gabung dari berbagai kalangan. Mereka akan menjadi 'teman' menteri untuk memantau perkembangan di bawah," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Muhaimin mengatakan itu usai menjadi pembicara Refleksi Buruh Migran Sedunia 2009 di Hotel Sari Pan Pasific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).

Menurut Muhaimin, pihaknya telah menyiapkan MoU yang meliputi paspor, perlindungan, dan hari libur 1 hari dalam seminggu bagi TKI dan harga pemberangkatan TKI ke Malaysia. Setelah adanya MoU, pengiriman TKI yang sempat ditutup akan dibuka kembali.

Muhaimin menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas jika pengiriman TKI bersifat ilegal. Depnakertrans akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemda.

"Depnakertrans akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang mengirimkan TKI ke luar negeri tanpa melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan UU," kata dia.

(nik/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel