detikcom

RPP Penyadapan Sebaiknya untuk Kejagung dan Polri, Bukan KPK

Didi Syafirdi - detikNews
Kamis, 17/12/2009 17:00 WIB
Jakarta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dinilai hanya bisa diterapkan untuk Kejagung dan Polri. Sedangkan KPK sudah memiliki UU yang memberinya wewenang untuk menyadap.

"Kalau pemerintah mau bikin RPP silakan. Tapi untuk institusi di wilayah pemerintah sendiri seperti Kejaksaan dan Kepolisian," kata pakar hukum tata negara Saldi Isra, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/12/2009).

Menurut Saldi, RPP Penyadapan tidak bisa diterapkan untuk KPK. Penyadapan oleh KPK sudah diatur dengan UU. MK juga pernah mengatakan penyadapan hanya boleh dilakukan dengan adanya UU.

"KPK itu institusi di luar pemerintah. Kalau diatur dengan PP ada kemungkinan KPK digerogoti kewenangannya," lanjut Saldi.

Saldi menganalisa, langkah Menkominfo Tifatul Sembiring yang ingin menggolkan RPP Penyadapan ini agar pemerintah lebih leluasa. Kalau bentuknya undang-undang, masyarakat mudah memprotes balik dan mengajukan uji materiil ke MK.

"Kalau UU pasti bermuara ke MK. MK itu tidak bisa dipengaruhi," pungkasnya.

(fay/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel