detikcom

Korupsi Alkes

Mantan Dirut PT Kimia Farma Diancam Penjara 20 Tahun video foto

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 17/12/2009 14:34 WIB
Jakarta Mantan Dirut PT Kimia Farma Gunawan Pranoto terancam dihukum penjara selama 20 tahun. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 104,46 miliar.

Gunawan bersama dengan Dirut PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf diajukan ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk daerah Indonesia Timur di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/12/2009).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 52 miliar," kata penuntut umum KPK Chatarina Muliana.

Rinaldi juga didakwa ikut mendapat keuntungan dari proyek tersebut sebesar Rp 27,368 miliar. Total proyek tersebut sendiri berjumlah Rp 190,45 miliar.

Selain itu, di dalam dakwaan disebutkan juga jika 32 direktur atau kepala rumah sakit umum daerah (RSUD) mendapatkan dana Rp 8,34 miliar.

Gunawan dan Rinaldi yang mengetahui adanya proyek tersebut, berusaha mendekati mantan Menkes Achmad Sujudi. Mereka berdua berharap agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek.

Sekitar bulan September 2003, Gunawan dan Sujudi sepakat jika PT Kimia Farma akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan alkes. "Apabila usulan tambahan alokasi dana ABT-DIP tahun 2003 mendapat persetujuan," tambah Chatarina.

Gunawan dan Rinalid diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel