detikcom

Diperiksa KPK, Ari Muladi akan Jelaskan Surat Pencabutan Cegah

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 17/12/2009 14:30 WIB
Ari Muladi (Foto: Andi/dok detikcom)
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ari Muladi terkait kasus dugaan suap oleh Anggodo Widjojo. Pemeriksaan kali ini akan dilakukan seputar pencabutan surat cegah palsu terhadap kakak Anggodo, buron koruptor Anggoro Widjojo.

"Ada surat pencabutan cekal palsu itu kira-kira yang akan didalami," kata pengacara Ari, C Suhadi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2009).

Selain itu, Ari juga akan kembali dimintai keterangan tambahan soal proses aliran dana dari Anggodo hingga sampai tangan Yulianto. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melanjutkan keterangan pada Senin 14 Desember lalu.

"Waktu Senin kan ditunda jadi hari ini dilanjutkan," tambahnya.

Ari tiba di gedung KPK pada pukul 13.30. WIB. Didampingi kuasa hukumnya, Ari yang mengenakan safari abu-abu tersebut langsung masuk ke dalam gedung tanpa menghiraukan wartawan.

Kasus dugaan suap ini sudah ditangani KPK setelah Mabes Polri tidak bisa menemukan bukti keterlibatan Anggodo dalam percobaan suap pada pimpinan KPK. Saksi yang diperiksa hingga saat ini baru Ari dan Eddy Sumarsono.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hazah menegaskan tidak akan ikut campur dalam penanganan kasus ini. Sebab keduanya tidak ingin menimbulkan kesan konflik kepentingan di dalamnya.

(mad/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel