detikcom

Vonis Tanpa Sidang

KY: Hakim Beralasan Amir Machmud Mengakui Kesalahannya

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Kamis, 17/12/2009 13:25 WIB
Jakarta Vonis tanpa sidang yang dialami Amir Machmud, sopir BNN yang kedapatan membawa 1 butir ekstasi bukan tanpa alasan. Menurut Komisi Yudisial (KY), hakim Josep dan Muntardi yang menangani kasus tersebut beralasan terdakwa telah mengakui kesalahannya.

"Hasil dari pemeriksaan belum kita plenokan. Tapi tadi hakim beralasan terdakwa telah mengakui kesalahannya, makanya sidangnya cepat," kata Korbid Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY, Zaenal Arifin, di gedung KY, Jl Salemba Raya, Jakarta, Kamis (17/12/2009).

Menurut Zaenal, persidangan bisa dilakukan secepat mungkin dengan alasan-alasan tertentu. Seperti, terdakwa sudah mengakui kesalahan dan saksi-saksi lengkap.

"Nanti kita lihat, apakah sudah sesuai hukum acara atau tidak," jelasnya.

Apabila nanti terdapat indikasi penyimpangan, lanjut Zaenal, maka KY akan merekomendasikan kepada MA. "Sanksinya apa atau bagaimana nanti setelah kita konfrontir dengan yang lain," imbuhnya.

Sementara, saat dikonfirmasi usai 2,5 jam diperiksa, hakim Josep dan Muntardi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat enggan berkomentar. Mereka langsung bergegas menghindari kejaran wartawan.

"Sudah-sudah tanya saja ke KY apa pemeriksaannya," kata Josep sambil berjalan cepat.

Tapi vonis tanpa sidang itu benar, Pak? "Ada (sidang), orang kan (main) lapor-lapor saja," ucapnya sambil berlalu naik angkot.

Sebelumnya, Amir yang bekerja sebagai sopir di BNN ditangkap polisi pada 19 Desember 2007. Amir ditangkap karena membawa sebutir pil ekstasi.

Amir kemudian didakwa pada persidangan yang digelar pada 26 Februari 2008. Namun pada persidangan selanjutnya Amir langsung diberi vonis 4 tahun 30 hari, tanpa proses sidang pembuktian.

KY menduga ada unsur penyimpangan dalam perkara tersebut. KY menilai hakim harus melakukan proses pembuktian dengan minimal dua orang saksi.

(ape/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel