Korupsi Alkes
Rugikan Negara Rp 104 M, Mantan Menkes Diancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 17/12/2009 12:19 WIB
Jakarta
Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi terancam masuk penjara selama 20 tahun. Achmad Sujudi didakwa telah membuat negara merugi dengan jumlah yang fantastis, sebesar Rp 104,46 miliar.
Achmad Sujudi terjerat kasus pengadaan alat kesehatan medik untuk kawasan Indonesia Timur tahun 2003. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah memperkaya terdakwa Rp 700 juta," kata penuntut umum KPK Muhibuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/12/2009).
Gunawan, Rinaldi, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, 32 Direktur atau kepala RSUD, PT Berca Indonesia juga ikut kecipratan uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 104,45 miliar," tambah Muhibuddin.
Usai mendengarkan dakwaan, Achmad Sujudi dan kuasa hukumnya berniat untuk mengajukan eksepsi. Ia mengaku tidak setuju dengan apa yang didakwakan kepadanya.
"Saya denger semua, saya sebagai terdakwa akan membuat tanggapan," kata Sujudi usai persidangan.
Achmad Sujudi diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)
Achmad Sujudi terjerat kasus pengadaan alat kesehatan medik untuk kawasan Indonesia Timur tahun 2003. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah memperkaya terdakwa Rp 700 juta," kata penuntut umum KPK Muhibuddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (17/12/2009).
Gunawan, Rinaldi, panitia pengadaan, tim teknis pengadaan, pejabat Depkes, 32 Direktur atau kepala RSUD, PT Berca Indonesia juga ikut kecipratan uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 104,45 miliar," tambah Muhibuddin.
Usai mendengarkan dakwaan, Achmad Sujudi dan kuasa hukumnya berniat untuk mengajukan eksepsi. Ia mengaku tidak setuju dengan apa yang didakwakan kepadanya.
"Saya denger semua, saya sebagai terdakwa akan membuat tanggapan," kata Sujudi usai persidangan.
Achmad Sujudi diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
282 Komentar
-
228 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
