detikcom

Anggota Komisi III Sarankan Pembahasan RPP Penyadapan Dihentikan

Reza Yunanto - detikNews
Rabu, 16/12/2009 19:30 WIB
Jakarta Pemerintah diminta menghentikan dulu pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Pemerintah diharapkan segera menyiapkan naskah akademik dan draft RUU Penyadapan.

"Daripada jadi kontroversi lebih baik dihentikan saja," saran anggota Komisi III Nasir Djamil dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Rabu (16/12/2009).

Menurut Nasir, alasan penundaan RPP Penyadapan juga karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perlu dibuat UU tentang tatacara penyadapan sehingga lebih menjamin pelaksanaan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi.

"Diharapkan RUU penyadapan dapat mengintegrasikan secara komprehensif masalah penyadapan yang diatur dalam UU KPK dan UU ITE," jelas politisi PKS ini.

Nasir juga tidak menjamin bahwa RPP Penyadapan bisa lebih baik dari Peraturan Menteri (Permen) No 11 tahun 2006 tentang pengaturan penyadapan. Menurutnya RPP penyadapan dibuat sambil menunggu hadirnya UU Penyadapan.

Karena itu dia menyarankan agar pemerintah bisa segera menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Penyadapan agar pada masa sidang DPR berikutnya bisa dibahas bersama pemerintah dan DPR.

"Karena penting dan mendesak, DPR bisa mendahulukannya meskipun bukan prioritas dalam prolegnas 2010" tandasnya.
(Rez/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel