detikcom

RPP Penyadapan

KPK Tak Lagi Independen

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 16/12/2009 18:30 WIB
Jakarta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan ditengarai mempreteli kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan tanpa alasan, di RPP Penyadapan pertanggungjawaban dilakukan kepada presiden.

"Dari Pusat Intersepsi Nasional kepada Dewan Pengawas Intersepsi, dan dari Dewan Pengawas kepada Presiden. Nah, bagaimana posisi KPK sebagai lembaga independen?" jelas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Dia menguraikan, soal ini bisa dilihat mulai dari Pasal 10 ayat (4) di mana Pusat Intersepsi bertanggungjawab kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.

Di dalam Pasal 11 ayat 3, disebutkan Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada presiden. Persoalannya, di Pasal 11 ayat 1, disebutkan Dewan Pengawas beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan instansi penegak hukum lain.

"Tapi disebutkan dalam pasal 11 ayat 3, di mana Dewan Pengawas Bertanggung Jawab kepada Presiden. Bukankah KPK lembaga independen?" kritiknya.

(ndr/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini