RPP Penyadapan
Menkominfo Miliki Kewenangan Besar
Rabu, 16/12/2009 17:20 WIB
Jakarta
Menkominfo memiliki kewenangan besar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Segala izin sadap menyadap diketahui oleh Menkominfo sesuai kewenangan yang dimilikinya dalam RPP Penyadapan ini.
"Semua tindakan terkait penyadapan diketahui menteri, apa hasilnya diketahui menteri. Bagaimana kalau instansi penegak hukum menyadap Menkominfo?" kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Bukan tanpa alasan, dalam draf RPP Penyadapan memang nampak peran Menkominfo di segala lini. Misalnya saja dalam pasal 6 di mana disebutkan intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh instansi aparat penegak hukum dan diketahui oleh menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan manusia.
Juga dalam pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi diatur dalam peraturan menteri.
"Dari ini saja Menkominfo memiliki peran yang mendominasi soal penyadapan," tambah Emerson.
Pasal-pasal lainnya yang menunjukkan kewenangan Menkominfo seperti dalam pasal 8 ayat 4 yakni 'Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan menteri.
Yang juga mengkhawatirkan, di dalam pasal 12 disebutkan adanya lembaga audit, namun di ayat (3), diterangkan bahwa lembaga audit itu diatur berdasarkan peraturan menteri.
"RPP Penyadapan ini sangat pro pemerintah. Peran KPK dalam penyadapan sepenuhnya diatur, jadi KPK tidak lagi bisa secara rahasia menyadap koruptor di lingkungan pejabat," urainya.
Namun yang paling dicermati, ujar Emerson, yakni dalam pasal 18, di mana atas permintaan Jaksa Agung untuk melindungi kepentingan umum, menteri dapat menghentikan kegiatan penyadapan.
"Ini bias, bagaimana bila alasan ini dipakai untuk menghentikan tindakan penyadapan pada pejabat, padahal jelas-jelas pejabat itu ditemukan indikasi korupsi," tutupnya.
(ndr/iy)
"Semua tindakan terkait penyadapan diketahui menteri, apa hasilnya diketahui menteri. Bagaimana kalau instansi penegak hukum menyadap Menkominfo?" kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Bukan tanpa alasan, dalam draf RPP Penyadapan memang nampak peran Menkominfo di segala lini. Misalnya saja dalam pasal 6 di mana disebutkan intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh instansi aparat penegak hukum dan diketahui oleh menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan manusia.
Juga dalam pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi diatur dalam peraturan menteri.
"Dari ini saja Menkominfo memiliki peran yang mendominasi soal penyadapan," tambah Emerson.
Pasal-pasal lainnya yang menunjukkan kewenangan Menkominfo seperti dalam pasal 8 ayat 4 yakni 'Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan menteri.
Yang juga mengkhawatirkan, di dalam pasal 12 disebutkan adanya lembaga audit, namun di ayat (3), diterangkan bahwa lembaga audit itu diatur berdasarkan peraturan menteri.
"RPP Penyadapan ini sangat pro pemerintah. Peran KPK dalam penyadapan sepenuhnya diatur, jadi KPK tidak lagi bisa secara rahasia menyadap koruptor di lingkungan pejabat," urainya.
Namun yang paling dicermati, ujar Emerson, yakni dalam pasal 18, di mana atas permintaan Jaksa Agung untuk melindungi kepentingan umum, menteri dapat menghentikan kegiatan penyadapan.
"Ini bias, bagaimana bila alasan ini dipakai untuk menghentikan tindakan penyadapan pada pejabat, padahal jelas-jelas pejabat itu ditemukan indikasi korupsi," tutupnya.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
559 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
