RPP Penyadapan
Izin Ketua Pengadilan Hambat Pengusutan Korupsi di Peradilan
Rabu, 16/12/2009 15:57 WIB
Jakarta
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang disiapkan pemerintah menempatkan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat sebagai sentral. Syarat mutlak bagi instansi hukum untuk melakukan penyadapan berada di tangannya.
"Bagaimana kalau pejabat di lembaga peradilan yang akan disadap? Apalagi mafia hukum banyak kita dengar ada di lembaga peradilan," jelas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Seperti tertuang dalam draft RPP Penyadapan, dalam Bab II tentang persyaratan intersepsi pada pasal 3 ayat (1) poin d, di mana syarat intersepsi (penyadapan) telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian dalam pasal 4, mengenai pelaksanaan intersepsi, seperti dalam ayat (2) penetapan intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan segera setelah permintaan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lama 3x24 jam secara tertulis dan/atau secara elektronik.
"Dengan model seperti ini, tentu upaya pemberantasan korupsi bisa terhambat, mengingat lembaga peradilan masih belum bisa dipercaya," terangnya.
Yang dikhawatirkan, bila kemudian yang akan disadap adalah pimpinan di lembaga peradilan, apakah bisa ada jaminan Ketua Pengadilan tidak akan membocorkannya.
"Atau bagaimana kalau yang akan disadap Ketua Negeri Pengadilan Jakarta Pusat? Pengaturan seperti ini rawan kebocoran," tutupnya.
(ndr/iy)
"Bagaimana kalau pejabat di lembaga peradilan yang akan disadap? Apalagi mafia hukum banyak kita dengar ada di lembaga peradilan," jelas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Seperti tertuang dalam draft RPP Penyadapan, dalam Bab II tentang persyaratan intersepsi pada pasal 3 ayat (1) poin d, di mana syarat intersepsi (penyadapan) telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian dalam pasal 4, mengenai pelaksanaan intersepsi, seperti dalam ayat (2) penetapan intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan segera setelah permintaan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lama 3x24 jam secara tertulis dan/atau secara elektronik.
"Dengan model seperti ini, tentu upaya pemberantasan korupsi bisa terhambat, mengingat lembaga peradilan masih belum bisa dipercaya," terangnya.
Yang dikhawatirkan, bila kemudian yang akan disadap adalah pimpinan di lembaga peradilan, apakah bisa ada jaminan Ketua Pengadilan tidak akan membocorkannya.
"Atau bagaimana kalau yang akan disadap Ketua Negeri Pengadilan Jakarta Pusat? Pengaturan seperti ini rawan kebocoran," tutupnya.
(ndr/iy)
Baca Juga
- Draf RPP Penyadapan
Bab XI-XII: Ketentuan Peralihan, Penutup & Penjelasan - Draf RPP Penyadapan
Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi - Draf RPP Penyadapan
Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi - Draf RPP Penyadapan
Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 16/05/2012 23:10 WIB
Pengunggah Foto Palsu: Jadi Tersangka Sangat Tidak Menyenangkan
-
Rabu, 16/05/2012 22:04 WIB
Pesan Waisak SBY: Berikan Pencerahan yang Bijak dan Mencerdaskan
-
Rabu, 16/05/2012 22:02 WIB
Aktifitas Meningkat, Gunung Lokon Kembali Masuk Fase Kritis
-
Rabu, 16/05/2012 21:58 WIB
Polisi Jaga Ketat Ruang Rawat John Kei di RS Polri
-
Rabu, 16/05/2012 21:35 WIB
Mobil Soluna Terbakar di Pintu Keluar Tol Tegal Parang
-
Rabu, 16/05/2012 21:13 WIB
Karyawan Trans Corp Menggelar Salat Gaib untuk Ismi dan Aditya
-
Rabu, 16/05/2012 21:32 WIB
Kapolri Tegaskan Konser Lady Gaga Masih Dievaluasi
-
Rabu, 16/05/2012 20:46 WIB
Hari Ke-8 Evakuasi, 32 Kantong Jenazah Sudah Dikirim ke RS Polri Kramatjati
-
Rabu, 16/05/2012 21:58 WIB
Polisi Jaga Ketat Ruang Rawat John Kei di RS Polri
-
363 Komentar
-
307 Komentar
-
275 Komentar
-
264 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 15/05/2012 08:57 WIB
Yang Mistis & Yang Ilmiah di Gunung Salak
-
Senin, 14/05/2012 09:10 WIB
Sukhoi Maut & Misteri Gunung Salak
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,771.000
- Rp 472.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)


(2).gif)

.gif)
