Draf RPP Penyadapan
Bab IX - X: Biaya & Larangan - Sanksi
Rabu, 16/12/2009 14:29 WIB
Jakarta
BAB IX
BIAYA
Pasal 14
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d dibebankan kepada Instansi Aparat Penegak Hukum yang bersangkutan.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pusat Intersepsi Nasional dibebankan kepada anggaran Departemen.
BAB X
LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 15
Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Alat dan Perangkat Intersepsi kepada pihak lain yang tidak berwenang.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 16
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 9; dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pemberhentian sementara;
d. tidak diberikan perpanjangan izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggung jawaban pidana.
Pasal 17
Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memberitahukan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pelanggaran tersebut.
Setelah menerima pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari, Menteri memeriksa kebenaran pemberitahuan tersebut.
Jika berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menilai bahwa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis pertama.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Penyelenggara Sistem Elektronik mengabaikan sanksi teguran tertulis pertama, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis kedua dengan penetapan denda administratif sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Penyelenggara Sistem Elektronik tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis kedua dan/atau tidak membayar denda administratif, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis ketiga dan menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis ketiga dan tidak membayar denda administratif, Menteri tidak memberikan perpanjangan izin atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 18
Atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 19
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan denda administratif diterima oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung kepada kas negara.
Pasal 20
Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
(nrl/nrl)
BIAYA
Pasal 14
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d dibebankan kepada Instansi Aparat Penegak Hukum yang bersangkutan.
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pusat Intersepsi Nasional dibebankan kepada anggaran Departemen.
BAB X
LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Larangan
Pasal 15
Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang membocorkan rahasia dan/atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain yang tidak berwenang, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, dan pihak-pihak yang terkait dengan Intersepsi dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memperdagangkan, mengalihkan, dan/atau menyebarkan Alat dan Perangkat Intersepsi kepada pihak lain yang tidak berwenang.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 16
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 9; dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pemberhentian sementara;
d. tidak diberikan perpanjangan izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggung jawaban pidana.
Pasal 17
Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memberitahukan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pelanggaran tersebut.
Setelah menerima pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari, Menteri memeriksa kebenaran pemberitahuan tersebut.
Jika berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menilai bahwa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis pertama.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Penyelenggara Sistem Elektronik mengabaikan sanksi teguran tertulis pertama, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis kedua dengan penetapan denda administratif sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Penyelenggara Sistem Elektronik tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis kedua dan/atau tidak membayar denda administratif, Menteri mengenakan sanksi teguran tertulis ketiga dan menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik tetap mengabaikan sanksi teguran tertulis ketiga dan tidak membayar denda administratif, Menteri tidak memberikan perpanjangan izin atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 18
Atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 19
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan denda administratif diterima oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung kepada kas negara.
Pasal 20
Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
(nrl/nrl)
Baca Juga
- Draf RPP Penyadapan
Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi - Draf RPP Penyadapan
Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional - Draf RPP Penyadapan
Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi - Draf RPP Penyadapan
Bab I - II: Ketentuan Umum & Persyaratan Intersepsi
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
559 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
