Draf RPP Penyadapan
Bab VII-VIII: Dewan Pengawas Intersepsi Nasional & Hasil Intersepsi
Rabu, 16/12/2009 14:26 WIB
Jakarta
BAB VII
DEWAN PENGAWAS INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 11
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi.
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim audit.
Pasal 12
Tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan;
b. memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c. melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(2) Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a. instansi yang berwenang melakukan Intersepsi;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
HASIL INTERSEPSI
Pasal 13
Hasil Intersepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat rahasia.
Penggunaan hasil Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan sesuai dengan kepentingan pembuktian.
Hasil Intersepsi yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan.
(nrl/nrl)
DEWAN PENGAWAS INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 11
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan instansi lainnya yang berwenang melakukan Intersepsi.
Dewan Pengawas Intersepsi Nasional diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim audit.
Pasal 12
Tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas:
a. memeriksa pelaksanaan PPS yang telah ditetapkan;
b. memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c. melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(2) Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a. instansi yang berwenang melakukan Intersepsi;
b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c. instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
HASIL INTERSEPSI
Pasal 13
Hasil Intersepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat rahasia.
Penggunaan hasil Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan relevan sesuai dengan kepentingan pembuktian.
Hasil Intersepsi yang tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian harus dimusnahkan.
(nrl/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
282 Komentar
-
228 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
