Draf RPP Penyadapan
Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional
Rabu, 16/12/2009 14:23 WIB
Jakarta
BAB V
KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 9
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Dalam melaksanakan Intersepsi, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Intersepsi ke Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional; dan
b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Intersepsi, termasuk Perangkat Antarmuka dan fungsi mediasi Intersepsi yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Intersepsi Nasional dan Pusat Pemantauan terpenuhi dengan baik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pusat Intersepsi Nasional, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Intersepsi Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Intersepsi.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang pemakaian jasa komunikasi untuk kepentingan pembuktian dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Intersepsi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
PUSAT INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 10
(1) Intersepsi dilaksanakan melalui lembaga mediasi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian Intersepsi.
(2) Penyelenggaraan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Intersepsi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(3) Pusat Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Intersepsi;
menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Intersepsi; menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Intersepsi; memberikan layanan administrasi; memastikan ketersambungan sistem Intersepsi antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik; memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Intersepsi; memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Intersepsi; dan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pusat Intersepsi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(nrl/nrl)
KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 9
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Dalam melaksanakan Intersepsi, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Intersepsi ke Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional; dan
b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Intersepsi, termasuk Perangkat Antarmuka dan fungsi mediasi Intersepsi yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Intersepsi Nasional dan Pusat Pemantauan terpenuhi dengan baik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pusat Intersepsi Nasional, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Intersepsi Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Intersepsi.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang pemakaian jasa komunikasi untuk kepentingan pembuktian dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Intersepsi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
PUSAT INTERSEPSI NASIONAL
Pasal 10
(1) Intersepsi dilaksanakan melalui lembaga mediasi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian Intersepsi.
(2) Penyelenggaraan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Intersepsi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(3) Pusat Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Intersepsi;
menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Intersepsi; menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Intersepsi; memberikan layanan administrasi; memastikan ketersambungan sistem Intersepsi antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik; memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Intersepsi; memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Intersepsi; dan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
(4) Pusat Intersepsi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.
(nrl/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
282 Komentar
-
228 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
