detikcom

Draf RPP Penyadapan

Bab V-VI: Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik & Pusat Intersepsi Nasional

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 16/12/2009 14:23 WIB
Jakarta BAB V
KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 9


Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.

Dalam melaksanakan Intersepsi, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Intersepsi ke Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional; dan
b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Intersepsi, termasuk Perangkat Antarmuka dan fungsi mediasi Intersepsi yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Intersepsi Nasional dan Pusat Pemantauan terpenuhi dengan baik.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pusat Intersepsi Nasional, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Intersepsi Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Intersepsi.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang pemakaian jasa komunikasi untuk kepentingan pembuktian dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Intersepsi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI
PUSAT INTERSEPSI NASIONAL

Pasal 10


(1) Intersepsi dilaksanakan melalui lembaga mediasi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian Intersepsi.

(2) Penyelenggaraan mediasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Intersepsi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.

(3) Pusat Intersepsi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
menetapkan standar teknis yang digunakan dan prosedur mekanisme kerja Intersepsi;
menyediakan sarana dan prasarana bagi interkoneksi di antara para pihak dalam mendukung proses Intersepsi; menyediakan infrastruktur untuk mendukung interkoneksi di antara para pihak dalam proses Intersepsi; memberikan layanan administrasi; memastikan ketersambungan sistem Intersepsi antara Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Sistem Elektronik; memastikan berfungsinya intermediasi yang berkaitan dengan proses Intersepsi; memberikan layanan teknis bagi para pihak yang terlibat dalam proses Intersepsi; dan melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

(4) Pusat Intersepsi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Intersepsi Nasional.

(nrl/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel