Draf RPP Penyadapan
Bab III - IV: Pelaksanaan dan Perangkat Intersepsi
Rabu, 16/12/2009 14:18 WIB
Jakarta
BAB III
PELAKSANAAN INTERSEPSI
Pasal 4
Permintaan penetapan Intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan segera setelah permintaan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam secara tertulis dan/atau secara elektronik.
Permintaan Intersepsi disampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik melalui Pusat Intersepsi Nasional secara tertulis dan/atau secara elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Teknis operasional pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pasal 5
Permintaan pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berisi identifikasi sasaran dan jangka waktu Intersepsi dengan dilampiri berkas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan hasil Intersepsi Rekaman Informasi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhi permintaan pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima.
Dalam hal permintaan Intersepsi secara teknis tidak dapat dilaksanakan, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis dan/atau elektronik kepada instansi Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak secara teknis proses Intersepsi tidak dapat dilaksanakan.
Hasil Intersepsi Rekaman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara rahasia kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pasal 6
Intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh Instansi Aparat Penegak Hukum dan diketahui oleh Menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
BAB IV
ALAT DAN PERANGKAT INTERSEPSI
Pasal 7
Alat dan perangkat Intersepsi meliputi:
a. Perangkat Antarmuka;
b. perangkat mediasi;
c. Pusat Pemantauan; dan
d. sarana dan prasarana transmisi penghubung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan Intersepsi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Alat dan perangkat Intersepsi yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum harus disertifikasi.
(2) Alat dan Perangkat Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpasang dan terhubung dengan Pusat Intersepsi Nasional serta telah memenuhi uji laik operasi dan berfungsi sesuai dengan tujuan peruntukannya.
(3) Aparat Penegak Hukum harus menjamin kendali dan keamanan alat dan perangkat Intersepsi yang berada di bawah kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5)
(nrl/nrl)
PELAKSANAAN INTERSEPSI
Pasal 4
Permintaan penetapan Intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan segera setelah permintaan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam secara tertulis dan/atau secara elektronik.
Permintaan Intersepsi disampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik melalui Pusat Intersepsi Nasional secara tertulis dan/atau secara elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Teknis operasional pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pasal 5
Permintaan pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berisi identifikasi sasaran dan jangka waktu Intersepsi dengan dilampiri berkas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan hasil Intersepsi Rekaman Informasi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memenuhi permintaan pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diterima.
Dalam hal permintaan Intersepsi secara teknis tidak dapat dilaksanakan, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis dan/atau elektronik kepada instansi Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak secara teknis proses Intersepsi tidak dapat dilaksanakan.
Hasil Intersepsi Rekaman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara rahasia kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan permintaan Intersepsi melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Pasal 6
Intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh Instansi Aparat Penegak Hukum dan diketahui oleh Menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
BAB IV
ALAT DAN PERANGKAT INTERSEPSI
Pasal 7
Alat dan perangkat Intersepsi meliputi:
a. Perangkat Antarmuka;
b. perangkat mediasi;
c. Pusat Pemantauan; dan
d. sarana dan prasarana transmisi penghubung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan Intersepsi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Alat dan perangkat Intersepsi yang digunakan oleh Aparat Penegak Hukum harus disertifikasi.
(2) Alat dan Perangkat Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpasang dan terhubung dengan Pusat Intersepsi Nasional serta telah memenuhi uji laik operasi dan berfungsi sesuai dengan tujuan peruntukannya.
(3) Aparat Penegak Hukum harus menjamin kendali dan keamanan alat dan perangkat Intersepsi yang berada di bawah kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5)
(nrl/nrl)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
282 Komentar
-
228 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
