detikcom

Pailit TPI Batal, Tugas Kurator Berakhir

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 16/12/2009 10:25 WIB
Jakarta Dengan dikabulkannya permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Mahkamah Agung (MA), maka pailit yang dijatuhkan pada mereka dibatalkan. Dengan demikian, tugas kurator dalam mengurusi pemberesan harta pailit pun turut berakhir.

"Kalau sudah dibatalkan pailitnya, kembali pada keadaan normal, tugas kurator berakhir. Kurator hanya ada saat pailit," ujar kuasa hukum kurator TPI, Audrey Sitanggang, Rabu (16/12/2009).

Dikatakan Andrey, dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan tugas kurator tersebut akan berakhir jika kepailitan berakhir.

Dengan demikian, selanjutnya kurator akan menyusun laporan selama menjalankan tugas kepailitan. Seluruh dokumen maupun cek yang diterima saat kepailitan juga akan dikembalikan kepada Direksi TPI.

"Intinya bahwa dengan ditolaknya kepailitan, tugas kurator berakhir. Selanjutnya akan memberi laporan selama melaksanakan tugas kepailitan. Juga serah terima kembali kepada direksi yang sudah tidak pailit," tuturnya.

Laporan tersebut, menurut Andrey, akan diserahkan kepada Hakim Pengawas dalam kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan. "Tidak akan dilanjutkan karena sudah berakhir tugasnya ya sudah," tutupnya.

(nvc/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel