Pailit TPI Batal, Tugas Kurator Berakhir
Rabu, 16/12/2009 10:25 WIB
Jakarta
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Mahkamah Agung (MA), maka pailit yang dijatuhkan pada mereka dibatalkan. Dengan demikian, tugas kurator dalam mengurusi pemberesan harta pailit pun turut berakhir.
"Kalau sudah dibatalkan pailitnya, kembali pada keadaan normal, tugas kurator berakhir. Kurator hanya ada saat pailit," ujar kuasa hukum kurator TPI, Audrey Sitanggang, Rabu (16/12/2009).
Dikatakan Andrey, dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan tugas kurator tersebut akan berakhir jika kepailitan berakhir.
Dengan demikian, selanjutnya kurator akan menyusun laporan selama menjalankan tugas kepailitan. Seluruh dokumen maupun cek yang diterima saat kepailitan juga akan dikembalikan kepada Direksi TPI.
"Intinya bahwa dengan ditolaknya kepailitan, tugas kurator berakhir. Selanjutnya akan memberi laporan selama melaksanakan tugas kepailitan. Juga serah terima kembali kepada direksi yang sudah tidak pailit," tuturnya.
Laporan tersebut, menurut Andrey, akan diserahkan kepada Hakim Pengawas dalam kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan. "Tidak akan dilanjutkan karena sudah berakhir tugasnya ya sudah," tutupnya.
(nvc/nrl)
"Kalau sudah dibatalkan pailitnya, kembali pada keadaan normal, tugas kurator berakhir. Kurator hanya ada saat pailit," ujar kuasa hukum kurator TPI, Audrey Sitanggang, Rabu (16/12/2009).
Dikatakan Andrey, dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dan tugas kurator tersebut akan berakhir jika kepailitan berakhir.
Dengan demikian, selanjutnya kurator akan menyusun laporan selama menjalankan tugas kepailitan. Seluruh dokumen maupun cek yang diterima saat kepailitan juga akan dikembalikan kepada Direksi TPI.
"Intinya bahwa dengan ditolaknya kepailitan, tugas kurator berakhir. Selanjutnya akan memberi laporan selama melaksanakan tugas kepailitan. Juga serah terima kembali kepada direksi yang sudah tidak pailit," tuturnya.
Laporan tersebut, menurut Andrey, akan diserahkan kepada Hakim Pengawas dalam kepailitan sesuai dengan UU Kepailitan. "Tidak akan dilanjutkan karena sudah berakhir tugasnya ya sudah," tutupnya.
(nvc/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
