detikcom

Kasus SP3 Lapindo

Walhi Laporkan Polda Jatim & Kejagung ke KPK

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 15/12/2009 13:27 WIB
Jakarta Wahana Lingkungan Hidupo (Walhi) melaporkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pidana PT Lapindo oleh Polda Jawa Timur dan Kejagung. Laporan itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah barang bukti.

"Kita sudah sampaikan laporan dan sejumlah dokumen dugaan korupsi yang dilakukan oleh Polda Jatim dan Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara Walhi, Erwin Usman, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2009).

Dokumen yang dimaksud Erwin berupa hasil audit BPK tahun 2007 yang menemukan adanya dugaan penyimpangan terkait dana talangan sebesar Rp 4 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk dana talangan kasus Lapindo.

Indikasi penyimpangan diduga karena dana tersebut dicairkan saat kasus perdata tentang Lapindo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Erwin menyertakan dokumen terkait pandangan para ahli tentang kasus Lapindo yang terjadi murni karena kelalaian perusahaan, bukan karena bencana alam yang selama ini diklaim oleh PT Lapindo.

"Kita juga menyertakan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait 10 dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Lapindo dalam penggusuran warga secara paksa," ujar dia.

Walhi juga menggelar aksi teaterikal di depan Gedung KPK. Ada 3 aktivis yang masuk dalam drum berisi lumpur. Mereka meronta-ronta kesakitan akibat lumpur Lapindo.
(aan/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel