Jaksa Gelapkan Narkoba
Kejaksaan Kasasi Kasus Dara, Tak Banding Kasus Esther
Kamis, 10/12/2009 17:58 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Kejaksaan akan mengajukan kasasi terkait jaksa Dara Veranita yang divonis bebas atas kasus penggelapan barang bukti narkoba. Sedangkan untuk jaksa Esther Tanak, Kejaksaan tidak akan mengajukan banding.
"Kalau itu (vonis jaksa Dara) jelas, kalau vonis bebas kita akan kasasi. Kan unsur perbuatan ada," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Sedangkan untuk jaksa Esther, imbuh Hendarman, Kejaksaan tidak akan banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim masih bisa diterima. Jaksa Esther divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang 1,5 tahun penjara.
"Kita berprinsip kurang dari separuh tuntutan kita akan banding. Tapi kalau tidak, ya tidak banding. Kalau kita tidak puas lagi kita kasasi," kata dia.
Hendarman menambahkan jaksa Esther melakukan keteledoran karena menghilangkan alat bukti sehingga hukuman 1 tahun penjara pantas untuknya.
"Dan divonisnya 1 tahun. Kalau kita bicara keadilan memang tidak akan pernah ketemu. Dimana kita mencari keadilan apakah di masyarakat? Bukan. Kan ya di pengadilan to? Jadi itu sudah putusan pengadilan," tutur Hendarman.
Dia menilai putusan kasus jaksa Esther dan Dara ini murni dan tidak ada yang intervensi.
"Kita kan melihat unsur perbuatan dan niat. Saya juga melihat sistem yang berlaku, berat atau ringannya ada pada sistem itu. Kita melihat apa ada kesengajaan atau keteledoran. Dan menurut saya ini tidak ditukangi kok," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa Ester dan Dara divonis dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 2 Desember yang lalu.
Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut cuma dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut, karena diberi Blackberry. Jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Ester.
(nwk/iy)
"Kalau itu (vonis jaksa Dara) jelas, kalau vonis bebas kita akan kasasi. Kan unsur perbuatan ada," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2009).
Sedangkan untuk jaksa Esther, imbuh Hendarman, Kejaksaan tidak akan banding karena hukuman yang dijatuhkan hakim masih bisa diterima. Jaksa Esther divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang 1,5 tahun penjara.
"Kita berprinsip kurang dari separuh tuntutan kita akan banding. Tapi kalau tidak, ya tidak banding. Kalau kita tidak puas lagi kita kasasi," kata dia.
Hendarman menambahkan jaksa Esther melakukan keteledoran karena menghilangkan alat bukti sehingga hukuman 1 tahun penjara pantas untuknya.
"Dan divonisnya 1 tahun. Kalau kita bicara keadilan memang tidak akan pernah ketemu. Dimana kita mencari keadilan apakah di masyarakat? Bukan. Kan ya di pengadilan to? Jadi itu sudah putusan pengadilan," tutur Hendarman.
Dia menilai putusan kasus jaksa Esther dan Dara ini murni dan tidak ada yang intervensi.
"Kita kan melihat unsur perbuatan dan niat. Saya juga melihat sistem yang berlaku, berat atau ringannya ada pada sistem itu. Kita melihat apa ada kesengajaan atau keteledoran. Dan menurut saya ini tidak ditukangi kok," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa Ester dan Dara divonis dalam kasus penjualan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 343 butir. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu 2 Desember yang lalu.
Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut cuma dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut, karena diberi Blackberry. Jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Ester.
(nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
