detikcom

KPK Tolak RPP Penyadapan

Menko Polhukam: Belum Tahu yang Diatur Kok Menolak

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Kamis, 10/12/2009 14:40 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dinilai terlalu cepat. Padahal, substansi dan materi RPP tersebut belum pernah diserahkan pada KPK.

"Mereka belum tahu apa yang diatur kok sudah menolak," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto usai acara seminar 'Outlook 2010 Prospek Politik dan Ekonomi Indonesia' di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2009).

Djoko menjelaskan, rencana soal pembentukan RPP Penyadapan masih dalam tahap pembahasan di Menkominfo. Pada waktunya nanti, menurut dia semua pemangku kepentingan termasuk KPK akan diberi ruang untuk memberikan masukan.

"Semua akan dirundingkan. Kalau sekarang penyadapan akan diatur maka harus mengikutkan pemangku-pemangku kepentingan seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," imbuh dia.

Apa RPP Penyadapan ini tidak membuat rencana penyadapan rawan bocor?

"Makanya sekarang kita atur kembali penyadapan yang baik itu seperti apa. Aturannya bagaimana, rawan bocornya bagaimana, supaya tidak rawan," jawab Djoko.

Djoko juga membantah jika RPP Penyadapan ini sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan KPK. Justru, pemerintah ingin KPK tetap diperkuat dengan PP Penyadapan tersebut.

"Menkominfo tidak pernah bilang dalam upaya melemahkan KPK. KPK harus diperkuat bahwa penyadapan itu sah dan dipakai untuk memberantas korupsi. Kita hanya ingin mencari aturan yang pas, kita kan nggak mau kalau sembarang disadap," ujar Djoko.

Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean, Rabu (9/12/2009) dalam sambutannya memperingati Hari Antikorupsi Sedunia menyatakan menolak RPP Penyadapan. Menurut Tumpak, dalam RPP tersebut ada beberapa materi substansi yang rawan bocor.

Tumpak juga menegaskan, penyidikan kasus korupsi di KPK akan terhambat dengan RPP Penyadapan. Bahkan secara tegas ia katakan, aturan itu harus dibuat dengan undang-undang, bukan dengan PP.

"PP penyadapan itu menghambat upaya pemberantasan korupsi," tegas Tumpak.

(nwk/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel