Laporan dari Den Haag
Gugatan Pembantaian Rawagede Masuk Pengadilan Den Haag
Rabu, 09/12/2009 23:43 WIB
Den Haag
Para janda korban Pembantaian Rawagede dan Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) resmi menggugat pemerintah Belanda hari ini. Gugatan dimasukkan advokat Zegveld dan Beduin dari kantor Bhler Franken Koppe Wijngaarden.
Mereka menggugat agar pemerintah Belanda mengakui bahwa tindakan tentara Belanda pada 9 Desember 1947 di Rawagede adalah ilegal dan menuntut kompensasi finansial, demikian salinan surat gugatan yang diterima detikcom dari Jeffrey Pondaag (KUKB) hari ini, Rabu (9/12/2009) atau bertepatan dengan hari pembantaian 62 tahun lalu.
Langkah para janda korban Pembantaiaan Rawagede (kini Balonsari) menggugat pemerintah Belanda ini merupakan yang pertama atas tindakan kejahatan Belanda di Indonesia pada rentang 1945-1949.
Mereka, dibantu KUKB, menggugat pemerintah Belanda tidak hanya pada peristiwa pembantaiannya, tetapi juga atas fakta bahwa pemerintah Belanda tidak pernah melakukan investigasi pidana atas pembantaian tersebut.
"Perwira militer yang memimpin pembantaian, Mayor Wynen, tidak dituntut setelah pembicaraan antara komandan militer dan Kejagung saat itu atas pertimbangan oportunitas," ujar advokat Liesbeth Zegveld.
Menurut Zegveld, pihak Belanda meskipun berulangkali mengungkapkan penyesalan, namun tidak mau bertanggung jawab atas pembantaian itu.
"Argumen terpenting Belanda adalah bahwa kejahatan tersebut dianggap telah kadaluarsa," jelas Zegveld.
Namun para janda korban Rawagede berpendapat bahwa Belanda tidak bisa berpegang pada argumen tersebut, sebab tuntutan-tuntutan dari para korban Perang Duni II masih terus diterima dan ditangani oleh pengadilan (di Belanda dan Eropa, red).
Atas dasar kesamaan hak hukum, para janda korban Pembantaian Rawagede berpendapat bahwa tidak bisa lain kecuali tuntutan mereka juga harus diterima dan diperlakukan sama dengan tuntutan para korban Perang Dunia II.
"Selain itu, tidak bisa mendasarkan pada kekadaluarsaan atas investigasi pidana yang tidak pernah dilakukan, sebab kejahatan perang juga tidak pernah kadaluarsa," tandas Zegveld.
Pasukan tentara Belanda menyerbu desa Rawagede (Jawa Barat) pada 9 Desember 1947. Mereka ketika itu membantai ratusan penduduk laki-laki desa tersebut. Juga para tawanan dan pelarian semuanya ditembak mati di tempat.
Laporan PBB (1948) menyebutkan bahwa tindakan tentara Belanda di Rawagede itu sebagai "terencana dan kejam." Para tentara yang bertanggung jawab atas pembantaian itu tidak pernah dituntut secara pidana. Belanda juga tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atau memberikan kompensasi kepada para ahli waris yang dibunuh. (es/es)
Mereka menggugat agar pemerintah Belanda mengakui bahwa tindakan tentara Belanda pada 9 Desember 1947 di Rawagede adalah ilegal dan menuntut kompensasi finansial, demikian salinan surat gugatan yang diterima detikcom dari Jeffrey Pondaag (KUKB) hari ini, Rabu (9/12/2009) atau bertepatan dengan hari pembantaian 62 tahun lalu.
Langkah para janda korban Pembantaiaan Rawagede (kini Balonsari) menggugat pemerintah Belanda ini merupakan yang pertama atas tindakan kejahatan Belanda di Indonesia pada rentang 1945-1949.
Mereka, dibantu KUKB, menggugat pemerintah Belanda tidak hanya pada peristiwa pembantaiannya, tetapi juga atas fakta bahwa pemerintah Belanda tidak pernah melakukan investigasi pidana atas pembantaian tersebut.
"Perwira militer yang memimpin pembantaian, Mayor Wynen, tidak dituntut setelah pembicaraan antara komandan militer dan Kejagung saat itu atas pertimbangan oportunitas," ujar advokat Liesbeth Zegveld.
Menurut Zegveld, pihak Belanda meskipun berulangkali mengungkapkan penyesalan, namun tidak mau bertanggung jawab atas pembantaian itu.
"Argumen terpenting Belanda adalah bahwa kejahatan tersebut dianggap telah kadaluarsa," jelas Zegveld.
Namun para janda korban Rawagede berpendapat bahwa Belanda tidak bisa berpegang pada argumen tersebut, sebab tuntutan-tuntutan dari para korban Perang Duni II masih terus diterima dan ditangani oleh pengadilan (di Belanda dan Eropa, red).
Atas dasar kesamaan hak hukum, para janda korban Pembantaian Rawagede berpendapat bahwa tidak bisa lain kecuali tuntutan mereka juga harus diterima dan diperlakukan sama dengan tuntutan para korban Perang Dunia II.
"Selain itu, tidak bisa mendasarkan pada kekadaluarsaan atas investigasi pidana yang tidak pernah dilakukan, sebab kejahatan perang juga tidak pernah kadaluarsa," tandas Zegveld.
Pasukan tentara Belanda menyerbu desa Rawagede (Jawa Barat) pada 9 Desember 1947. Mereka ketika itu membantai ratusan penduduk laki-laki desa tersebut. Juga para tawanan dan pelarian semuanya ditembak mati di tempat.
Laporan PBB (1948) menyebutkan bahwa tindakan tentara Belanda di Rawagede itu sebagai "terencana dan kejam." Para tentara yang bertanggung jawab atas pembantaian itu tidak pernah dituntut secara pidana. Belanda juga tidak pernah menyampaikan permintaan maaf atau memberikan kompensasi kepada para ahli waris yang dibunuh. (es/es)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
