Eks Bupati Aceh Tenggara Divonis 4 tahun Bui
Rabu, 09/12/2009 14:54 WIB
Jakarta
Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair empat bulan penjara. Ia terbukti telah melakukan korupsi dana korupsi APBD sebesar Rp 21,2 miliar.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Armen Desky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12/2009).
Selain menjatuhkan hukuman pidana dan denda, hakim juga membebankan Armen untuk membayar uang pengganti Rp 2,355 miliar yang dikorting dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 200 juta. Sehingga kewajiban Armen tinggal membayar Rp 2,155 miliar subsidair satu tahun penjara.
Menurut hakim, Armen terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan uang yang berasal dari APBD tahun 2000 sampai 2006 sebesar Rp 21,2 miliar dengan mekanisme kasbon.
Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk yang dinikmati Armen sendiri.
Terhadap vonis itu, Armen meminta waktu 7 hari untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. "Majelis yang mulia kami akan minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir bersama kuasa hukum dan keluarga," ucapnya saat dimintai pendapat hakim.
(mad/nrl)
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Armen Desky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12/2009).
Selain menjatuhkan hukuman pidana dan denda, hakim juga membebankan Armen untuk membayar uang pengganti Rp 2,355 miliar yang dikorting dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 200 juta. Sehingga kewajiban Armen tinggal membayar Rp 2,155 miliar subsidair satu tahun penjara.
Menurut hakim, Armen terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Aceh Tenggara untuk mengeluarkan uang yang berasal dari APBD tahun 2000 sampai 2006 sebesar Rp 21,2 miliar dengan mekanisme kasbon.
Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk yang dinikmati Armen sendiri.
Terhadap vonis itu, Armen meminta waktu 7 hari untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. "Majelis yang mulia kami akan minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir bersama kuasa hukum dan keluarga," ucapnya saat dimintai pendapat hakim.
(mad/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
