Prita Tak Perlu Bayar Rp 204 Juta, RS Omni Akan Cabut Gugatan
Rabu, 09/12/2009 13:05 WIB
Jakarta
RS Omni Internasional bersiap untuk mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari. Prita pun tidak perlu membayar denda kalah di gugatan perdata di tingkat banding senilai Rp 204 juta.
"Prinsipnya kita sudah mempelajari draft perdamaian dari Depkes, dan kita setuju. Isi draft perdamaian itu hakekatnya saling menghargai dan memaafkan," jelas juru bicara RS Omni Internasional Ronald melalui telepon, Rabu (9/12/2009).
Bila Prita juga setuju, draft perdamaian akan dibawa ke Pengadilan Tinggi. "Kita siap untuk mencabut gugatan dan membebaskan dari ganti rugi," imbuhnya.
Kemudian dari klausul perdata ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri yang menangani pidana untuk sebagai bahan pertimbangan, mengingat Prita saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Prita belum ada reaksi, tapi pengacaranya malah datang dan menambahkan klausul agar dicabut pidana," terangnya.
Bagaimana dengan kondisi Prita yang pernah menjalani masa penahanan di LP Tangerang karena aduan RS Omni?
"Tidak ada ganti rugi, karena pada prinsipnya sejak awal sebelum lapor polisi sudah menawarkan perdamaian dan saat itu sudah negosiasi dengan pengacara Prita, tapi karena tidak ada titik temu ya karena ini negara hukum kita lanjutkan kepada proses hukum," terangnya.
(ndr/iy)
"Prinsipnya kita sudah mempelajari draft perdamaian dari Depkes, dan kita setuju. Isi draft perdamaian itu hakekatnya saling menghargai dan memaafkan," jelas juru bicara RS Omni Internasional Ronald melalui telepon, Rabu (9/12/2009).
Bila Prita juga setuju, draft perdamaian akan dibawa ke Pengadilan Tinggi. "Kita siap untuk mencabut gugatan dan membebaskan dari ganti rugi," imbuhnya.
Kemudian dari klausul perdata ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri yang menangani pidana untuk sebagai bahan pertimbangan, mengingat Prita saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Prita belum ada reaksi, tapi pengacaranya malah datang dan menambahkan klausul agar dicabut pidana," terangnya.
Bagaimana dengan kondisi Prita yang pernah menjalani masa penahanan di LP Tangerang karena aduan RS Omni?
"Tidak ada ganti rugi, karena pada prinsipnya sejak awal sebelum lapor polisi sudah menawarkan perdamaian dan saat itu sudah negosiasi dengan pengacara Prita, tapi karena tidak ada titik temu ya karena ini negara hukum kita lanjutkan kepada proses hukum," terangnya.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
