Australia Serahkan Aset Terpidana Kasus BLBI AUD 493 ribu
Selasa, 08/12/2009 18:26 WIB
Jakarta
Indonesia lewat Departemen Hukum dan HAM telah menerima aset terpidana kasus BLBI Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja dari pemerintah Australia. Total aset yang diberikan nilainya mencapai AUD 493 ribu.
"Penyelamatan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketekunan gugus tabungan Australia dan Indonesia pada kegiatan kriminal Hendra Rahardja di Australia dan luar negeri," kata menteri dalam negeri Australia Brendan O'connor.
Hal tersebut dia sampaikan di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2009).
Menurut O'Connor, kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pengembalian aset-aset para koruptor yang berada di Australia. Pemerintah negeri Kanguru menjamin, aset tersebut bisa dikembalikan pada negara asalnya.
"Keberhasilan ini menjadi lambang hubungan kerja keras dan efektif antara Australia dan Indonesia," lanjutnya.
Secara simbolis, penyerahan aset tersebut diterima oleh Sekjen Depkum HAM Abdul Bari Azed. Kemudian pihak Depkum HAM menyerahkannya pada Kejaksaan Agung.
"Kami akan masukkan ke rekening Kejagung sebagai salah satu program dari tim pemburu aset," kata Abdul.
Hendra Rahardja sebelumnya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia daam hubungan penggelapan dengan PT Bank Harapan Sentosa. Namun ia meninggal sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Hukum Internasional Depkum HAM Chairijah mengatakan, aset-aset para koruptor lainnya akan terus diburu. Termasuk milik buronan BLBI Bank Surya Adrian Kiki.
"Kita sedang usahakan itu juga ke pemerintah Australia," ucap Chairijah.
(mad/gah)
"Penyelamatan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketekunan gugus tabungan Australia dan Indonesia pada kegiatan kriminal Hendra Rahardja di Australia dan luar negeri," kata menteri dalam negeri Australia Brendan O'connor.
Hal tersebut dia sampaikan di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2009).
Menurut O'Connor, kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pengembalian aset-aset para koruptor yang berada di Australia. Pemerintah negeri Kanguru menjamin, aset tersebut bisa dikembalikan pada negara asalnya.
"Keberhasilan ini menjadi lambang hubungan kerja keras dan efektif antara Australia dan Indonesia," lanjutnya.
Secara simbolis, penyerahan aset tersebut diterima oleh Sekjen Depkum HAM Abdul Bari Azed. Kemudian pihak Depkum HAM menyerahkannya pada Kejaksaan Agung.
"Kami akan masukkan ke rekening Kejagung sebagai salah satu program dari tim pemburu aset," kata Abdul.
Hendra Rahardja sebelumnya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia daam hubungan penggelapan dengan PT Bank Harapan Sentosa. Namun ia meninggal sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Hukum Internasional Depkum HAM Chairijah mengatakan, aset-aset para koruptor lainnya akan terus diburu. Termasuk milik buronan BLBI Bank Surya Adrian Kiki.
"Kita sedang usahakan itu juga ke pemerintah Australia," ucap Chairijah.
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
