detikcom

Sidang Antasari

Hakim Suruh Jaksa Tanya Kesediaan Bersaksi 2 Eksekutor Nasrudin di Sel

Irwan Nugroho - detikNews
Selasa, 08/12/2009 17:41 WIB
Jakarta Mungkin peristiwa ini hanya terjadi di persidangan kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Saksi ditanyai kesediaannya untuk bersaksi bukan di ruang sidang, melainkan di dalam sel tahanan.

Ceritanya, sidang kali ini, Selasa (8/12/2009) akan memeriksa lima orang saksi eksekutor Nasrudin, yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus alias Amsi, Daniel Daen, dan Heri Santosa. Heri sudah lebih dulu menolak dan tidak ikut dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.

Untuk pertama kali, Edo-lah yang dihadirkan ke hadapan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro. Edo semula menolak bersaksi, karena beralasan tidak pernah diperiksa penyidik untuk tersangka Antasari. Namun, akhirnya terdakwa yang berperan merekrut eksekutor Nasrudin itu memberi keterangan setelah dibujuk oleh hakim.

Sidang sempat diselingi pemeriksaan terdakwa Jerry Hermawan Lo. Pengusaha itu merupakan penghubung antara Edo dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar, terdakwa lainnya. Jerry bersaksi setelah sidang diskors untuk salat dan makan siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah Jerry memberi kesaksian, tiba saatnya Hendrikus tampil di persidangan. Baru saja hakim selesai menanyai identitasnya, Hendrikus langsung menyatakan ketidaksediaannya untuk bersaksi. Pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bahkan menyatakan sidang pembunuhan Nasrudin hanyalah sandiwara.

Mengetahui hal itu, setelah memerintahkan agar Hendrikus dibawa keluar, Herry membuat keputusan. Dia memerintahkan agar dua saksi yang tersisa, yakni Daniel dan Fransiskus, agar ditanyai kesediaan keduanya untuk bersaksi.

"Saudara jaksa tanya saja di luar, nggak usah di sini," perintah Herry.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga langsung meninggalkan tempat duduknya dan menuju sel tahanan tempat para eksekutor itu dikurung. Selang beberapa saat, Cirus kembali ke ruang persidangan.

"Yang bersangkutan (Daniel dan Fransiskus) tidak bersedia diperiksa sebagai saksi," kata Cirus.

Cirus lantas meminta agar BAP saksi eksekutor yang menolak bersaksi itu untuk dibacakan. Namun, hakim tidak mengabulklan permintaah jaksa tersebut.

"Tidak perlu dibacakan. Jadi nanti silakan apakah BAP itu dituangkan di penuntutan silakan," cetus Herry. (irw/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel