MA: RPP Penyadapan Malah Lancarkan Pemberantasan Korupsi
Selasa, 08/12/2009 16:37 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat jika pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dianggap sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi. MA menilai RPP penyadapan malah akan melancarkan pemberantasan korupsi
"Dari sisi mana menghambat? Malah melancarkan. Kalau diizinkan malah lebih cepat dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara MA Hatta Ali saat ditemui di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2009).
Hatta membantah jika prosedur izin penyadapan melalui pengadilan malah akan membuat proses berbelit-belit. Menurutnya semua akan berjalan lancar selama mekanisme diatur denagn baik. Untuk mekanisme, lanjut Hatta, prosedur izin tidak hanya pemberitahuan saja. "Saya kira diberitahu nama dan alasan tentunya," jelasnya.
Apabila diberi kepercayaan, MA mengaku siap melaksanakan amanah sebagai lembaga pemberi izin penyadapan. Namun, MA tidak ingin ikut campur dalam pembahasan RPP tersebut.
"Kami harus terima amanah kalau itu dipercayakan, tapi kami tidak mau mengintervensi dengan mengatakan berilah kepada kami. Saya tidak pernah mengatakan berilah itu kepada pengadilan. Kalau itu sudah disepakati oleh pemerintah dan legislatif untuk memberikan izin penyadapan dan kita tidak bisa menolak," imbuh Hatta.
Hatta mengakui masih banyaknya pihak yang meragukan integritas hakim-hakim MA. Hal tersebut dinilai wajar karena MA masih terus berupaya untuk menertibkan jajarannya.
Bagaimana kalau pegawai pengadilan yang disadap Pak? "Ya, ini kan bersifat rahasia, ketua pengadilan harus bisa menjaga rahasia itu. Soal izin nanti ke mana itu tergantung mekanisme apakah di PN atau PT," pungkasnya.
(ape/iy)
"Dari sisi mana menghambat? Malah melancarkan. Kalau diizinkan malah lebih cepat dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara MA Hatta Ali saat ditemui di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2009).
Hatta membantah jika prosedur izin penyadapan melalui pengadilan malah akan membuat proses berbelit-belit. Menurutnya semua akan berjalan lancar selama mekanisme diatur denagn baik. Untuk mekanisme, lanjut Hatta, prosedur izin tidak hanya pemberitahuan saja. "Saya kira diberitahu nama dan alasan tentunya," jelasnya.
Apabila diberi kepercayaan, MA mengaku siap melaksanakan amanah sebagai lembaga pemberi izin penyadapan. Namun, MA tidak ingin ikut campur dalam pembahasan RPP tersebut.
"Kami harus terima amanah kalau itu dipercayakan, tapi kami tidak mau mengintervensi dengan mengatakan berilah kepada kami. Saya tidak pernah mengatakan berilah itu kepada pengadilan. Kalau itu sudah disepakati oleh pemerintah dan legislatif untuk memberikan izin penyadapan dan kita tidak bisa menolak," imbuh Hatta.
Hatta mengakui masih banyaknya pihak yang meragukan integritas hakim-hakim MA. Hal tersebut dinilai wajar karena MA masih terus berupaya untuk menertibkan jajarannya.
Bagaimana kalau pegawai pengadilan yang disadap Pak? "Ya, ini kan bersifat rahasia, ketua pengadilan harus bisa menjaga rahasia itu. Soal izin nanti ke mana itu tergantung mekanisme apakah di PN atau PT," pungkasnya.
(ape/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
