detikcom

Harusnya Hakim Kasus Prita Ikuti Cara Kerja Hakim MK video foto

Anwar Khumaini - detikNews
Selasa, 08/12/2009 13:40 WIB
(Foto: Facebook)
Jakarta Pengadilan Tinggi Banten mengganjar Prita Mulyasari Rp 204 juta akibat kasus pencemaran nama baik RS Omni International. Putusan tersebut dianggap tidak adil dan melukai rasa masyarakat. Sebab dari awal dianggap tidak cukup bukti.

"Dari awal tidak kuat buktinya, tapi tetap saja diajukan ke pengadilan," kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di sela-sela lokakarya tentang HAM di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Casablanca, Jakarta, Selasa (8/12/2009).

Dia mengungkapkan, harusnya hakim melihat kasus ini secara substansif, tidak hanya berdasarkan atas hal-hal yang sifatnya normatif saja. "Hukum harus dilihat tidak normatif saja. Tapi juga substantif," papar pria berkacamata tersebut.

Dia pun meminta agar cara kerja hakim yang menangani kasus Prita tidak hanya berdasarkan pada pakem-pakem yang telah lama ada. Melainkan harus progresif, dengan melakukan gebrakan-gebrakan seperti halnya yang dilakukan oleh hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Para hakim di Mahkamah Konstitusi, mereka keluar dari pakem," pungkasnya.
(anw/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel