detikcom

Salah Tangkap JJ Rizal

3 Polisi Polsek Beji Jadi Tersangka

E Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 08/12/2009 13:20 WIB
Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga anggota Polsek Beji, Depok, sebagai tersangka dalam kasus salah tangkap yang berujung penganiayaan terhadap JJ Rizal. Ketiganya kini ditahan di Tahanan Umum Direktorat Polda Metro.

Ketiga tersangka adalah Briptu Antoni, Briptu M Syahrir dan Brigadir Sarijanto. Sementara Kapolsek Beji AKP Sukardi dan Brigadir SUP tidak dikenai sanksi.

“Ketiganya sudah tersangka dan ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Selasa (8/12/2009).

Menurut Boy, dari hasil pemeriksaan pidana, ketiganya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bpengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Rabu (9/12) besok, ketiganya akan menjalankan sidang disiplin.

“Sidang disiplin untuk menetapkan sanksi disiplin,” jelasnya. Meski ketiganya telah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana, ketiganya masih berstatus sebagai anggota Polri. “Tapi nonaktif,” tandasnya.
(mei/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel