RPP Penyadapan Dinilai Sangat Subyektif
Senin, 07/12/2009 19:32 WIB
Jakarta
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan dinilai sangat subyektif. Kalau jadi disahkan, PP penyadapan hanya berlaku sebelum UU yang mengatur penyadapan diketok palu.
"Mana ada Menkominfo mengeluarkan RPP, hanya di Indonesia saja dan sangat subyektif," kata salah satu tim perumus revisi KUHAP, Teuku Nasrullah.
Hal ini disampaikan Nasrullah dalam diskusi bertajuk "Solusi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, melalui Pembaharuan Hukum" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2009).
Menurut Nasrullah, DPR sedang membuatkan dasar hukum yang kuat untuk penyadapan. DPR sudah memasukkan revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke dalam prioritas prolegnas tahun 2010.
"Dalam KUHAP yang baru kita atur wewenang penyadapan KPK supaya ada dasar hukumnya," papar Nasrullah.
Namun demikian Nasrullah menerima apabila RPP penyadapan akhirnya disepakati menjadi PP, tapi dengan catatan PP penyadapan dicabut setelah UU KUHAP yang mengatur penyadapan sudah diketok palu.
"Masing-masing alat negara punya instrumen untuk melakukan penyadapan itu. Untuk itu penyadapan memang perlu diatur. Tapi tidak oleh nantinya PP melikuidasi UU," beber Nasrullah.
"Pengaturan penyadapan melalui PP bisa dilakukan namun dengan batas waktu. Batas waktu untuk mengatur penyadapan sebelum UU selesai dibentuk," tandasnya.
(van/rdf)
"Mana ada Menkominfo mengeluarkan RPP, hanya di Indonesia saja dan sangat subyektif," kata salah satu tim perumus revisi KUHAP, Teuku Nasrullah.
Hal ini disampaikan Nasrullah dalam diskusi bertajuk "Solusi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, melalui Pembaharuan Hukum" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2009).
Menurut Nasrullah, DPR sedang membuatkan dasar hukum yang kuat untuk penyadapan. DPR sudah memasukkan revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke dalam prioritas prolegnas tahun 2010.
"Dalam KUHAP yang baru kita atur wewenang penyadapan KPK supaya ada dasar hukumnya," papar Nasrullah.
Namun demikian Nasrullah menerima apabila RPP penyadapan akhirnya disepakati menjadi PP, tapi dengan catatan PP penyadapan dicabut setelah UU KUHAP yang mengatur penyadapan sudah diketok palu.
"Masing-masing alat negara punya instrumen untuk melakukan penyadapan itu. Untuk itu penyadapan memang perlu diatur. Tapi tidak oleh nantinya PP melikuidasi UU," beber Nasrullah.
"Pengaturan penyadapan melalui PP bisa dilakukan namun dengan batas waktu. Batas waktu untuk mengatur penyadapan sebelum UU selesai dibentuk," tandasnya.
(van/rdf)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
