Kasus Demo Anarkis
Chandra Panggabean Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 07/12/2009 17:13 WIB
ilustrasi
Medan
Aktor intelektual kasus demo anarkis ribuan pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM. Chandra Panggabean divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2009) sore. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kusnoto menyatakan, terdakwa Chandra secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUH Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, karena menghasut orang lain melakukan tindak kekerasan saat terjadi demo anarkis ribuan pendukung Protap pada 3 Februari lalu. Sementara dakwaan primer pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dinyatakan hakim tidak terbukti.
Putusan majelis hakim membuat JPU Amrizal Tahar yang sebelumnya menuntut Chandra 12 tahun penjara langsung menyatakan banding sesaat sebelum sidang ditutup.
"Pasal yang dikenakan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang jaksa dakwaan. Sebelumnya kita mengajukan pasal 340 junto 55. Tapi yang terbukti menurit hakim pasal 160 junto pasal 55. Itu sebabnya kita banding," kata Tahar.
Hal yang sama juga dinyatakan penasehat hukum terdakwa, Adardam Achyar. Menurut Adardam, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim sedikit pun tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
"Dari lima saksi meringankan, tidak ada yang menyebutkan terdakwa ada menghasut agar membunuh ketua DPRD Sumut Aziz Angkat," kata Adardam.
(rul/djo)
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kusnoto menyatakan, terdakwa Chandra secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUH Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, karena menghasut orang lain melakukan tindak kekerasan saat terjadi demo anarkis ribuan pendukung Protap pada 3 Februari lalu. Sementara dakwaan primer pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dinyatakan hakim tidak terbukti.
Putusan majelis hakim membuat JPU Amrizal Tahar yang sebelumnya menuntut Chandra 12 tahun penjara langsung menyatakan banding sesaat sebelum sidang ditutup.
"Pasal yang dikenakan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang jaksa dakwaan. Sebelumnya kita mengajukan pasal 340 junto 55. Tapi yang terbukti menurit hakim pasal 160 junto pasal 55. Itu sebabnya kita banding," kata Tahar.
Hal yang sama juga dinyatakan penasehat hukum terdakwa, Adardam Achyar. Menurut Adardam, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim sedikit pun tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
"Dari lima saksi meringankan, tidak ada yang menyebutkan terdakwa ada menghasut agar membunuh ketua DPRD Sumut Aziz Angkat," kata Adardam.
(rul/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
