Menkes Diminta Turun Tangan Selesaikan Kasus Prita
Sabtu, 05/12/2009 04:26 WIB
Jakarta
Prita Mulyasari harus mebayar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional lantaran kalah dalam putusan banding Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan ini pun disesalkan berbagai pihak.
Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Chairul Anwar meminta Departemen kesehatan untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus perselisihan antara Prita Mulyasari dengan RS OMNI Internasional.
"Kami meminta untuk Depkes dalam hal ini Menkes untuk menyelesaikan kasus Prita. Karena jika ini terus dibiarkan berlanjut maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pasien di Indonesia," kata Chairul dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (5/12/2009).
Bentuk penyelesaian yang dimaksud Chairul adalah Depkes harus memanggil dan meminta pihak RS OMNI untuk segera mencabut segala tuntutannya terhadap Prita Mulyasari. Apabila pihak RS OMNI tidak melaksanakan hal tersebut maka Depkes dapat mencabut izin RS OMNI.
"Dalam hal ini Depkes mempunyai wewenang untuk melakukannya, karena sudah diatur dalam UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang baru disahkan," jelas Chairul yang juga merupakan mantan anggota Pansus RUU Rumah Sakit.
Dalam UU Rumah Sakit pasal 27 tercantum apabila rumah sakit melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang maka izin rumah sakit dapat dicabut. Menurut Chairul, RS OMNI telah melanggar UU Rumah Sakit terutama pasal 29 ayat 1 huruf M, tentang kewajiban rumah sakit dalam menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
"RS OMNI tidak menjalankan kewajibannya dengan melalaikan hak-hak pasien antara lain dalam pasal 32 huruf F dan R yaitu mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan dan mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui media cetak dan elektronik," papar Politisi PKS asal Riau ini menambahkan.
Chairul juga mengingatkan Depkes bahwa Komisi IX periode lalu juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Depkes mencabut izin RS OMNI jika tidak meminta maaf dan mencabut gugatannya terhadap Prita.
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.
(anw/anw)
Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Chairul Anwar meminta Departemen kesehatan untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus perselisihan antara Prita Mulyasari dengan RS OMNI Internasional.
"Kami meminta untuk Depkes dalam hal ini Menkes untuk menyelesaikan kasus Prita. Karena jika ini terus dibiarkan berlanjut maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pasien di Indonesia," kata Chairul dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (5/12/2009).
Bentuk penyelesaian yang dimaksud Chairul adalah Depkes harus memanggil dan meminta pihak RS OMNI untuk segera mencabut segala tuntutannya terhadap Prita Mulyasari. Apabila pihak RS OMNI tidak melaksanakan hal tersebut maka Depkes dapat mencabut izin RS OMNI.
"Dalam hal ini Depkes mempunyai wewenang untuk melakukannya, karena sudah diatur dalam UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang baru disahkan," jelas Chairul yang juga merupakan mantan anggota Pansus RUU Rumah Sakit.
Dalam UU Rumah Sakit pasal 27 tercantum apabila rumah sakit melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang maka izin rumah sakit dapat dicabut. Menurut Chairul, RS OMNI telah melanggar UU Rumah Sakit terutama pasal 29 ayat 1 huruf M, tentang kewajiban rumah sakit dalam menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
"RS OMNI tidak menjalankan kewajibannya dengan melalaikan hak-hak pasien antara lain dalam pasal 32 huruf F dan R yaitu mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan dan mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui media cetak dan elektronik," papar Politisi PKS asal Riau ini menambahkan.
Chairul juga mengingatkan Depkes bahwa Komisi IX periode lalu juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Depkes mencabut izin RS OMNI jika tidak meminta maaf dan mencabut gugatannya terhadap Prita.
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.
(anw/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
