RS Omni: Prita Minta Maaf Kasus Selesai, Bukan Soal Uang
Jumat, 04/12/2009 13:37 WIB
Jakarta
RS Omni Internasional mengaku masih menunggu permintaan maaf dari Prita Mulyasari. Bila hal itu dilakukan, kasus gugatan perdata akan dicabut dan dianggap selesai.
"Cukup minta maaf, kemudian kita akan publikasikan ke publik. Seperti yang dilakukan Ibu Prita dengan email-nya," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Menurut dia, persoalan yang utama bagi RS Omni bukan soal jumlah uang yang mesti dibayarkan Prita, tetapi permintaan maaf.
"Kita tidak ingin ganti rugi, berapa pun nilainya itu bukan yang kita mau. Yang kita ingin nama baik dokter direhabilitasi, dengan minta maaf," terangnya.
Menyikapi kasasi yang didaftarkan Prita, pihak Omni justru melihat tidak ada niat baik dari Prita.
"Kalau kasasi itu artinya tidak mau berdamai. Kita sampai sekarang terbuka menyelesaikan di luar, gugatan perdata itu bisa dicabut, bahkan sampai inkrah. Kalau kasasi berarti Ibu Prita ingin fight, maju terus. Padahal, dokter-dokter di sini masih terbuka memaafkan," tutupnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta. Prita pun mengajukan kasasi.
(ndr/nrl)
"Cukup minta maaf, kemudian kita akan publikasikan ke publik. Seperti yang dilakukan Ibu Prita dengan email-nya," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang, melalui telepon, Jumat (4/12/2009).
Menurut dia, persoalan yang utama bagi RS Omni bukan soal jumlah uang yang mesti dibayarkan Prita, tetapi permintaan maaf.
"Kita tidak ingin ganti rugi, berapa pun nilainya itu bukan yang kita mau. Yang kita ingin nama baik dokter direhabilitasi, dengan minta maaf," terangnya.
Menyikapi kasasi yang didaftarkan Prita, pihak Omni justru melihat tidak ada niat baik dari Prita.
"Kalau kasasi itu artinya tidak mau berdamai. Kita sampai sekarang terbuka menyelesaikan di luar, gugatan perdata itu bisa dicabut, bahkan sampai inkrah. Kalau kasasi berarti Ibu Prita ingin fight, maju terus. Padahal, dokter-dokter di sini masih terbuka memaafkan," tutupnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta. Prita pun mengajukan kasasi.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
