Diwajibkan Bayar Rp 204 Juta
Merasa Tak Adil, Prita Daftarkan Kasasi
Jumat, 04/12/2009 11:33 WIB
Jakarta
Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, resmi mendaftarkan kasasi perkara perdatanya yang memutus dirinya harus membayar gantirugi Rp 204 juta. Prita merasa putusan itu tidak adil.
"Kami sudah resmi mendaftarkan kasasi perkara perdata Ibu Prita," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2009). Kasadi didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Slamet menuturkan, alasan pengajuan kasasi ini karena Prita melihat perkara perdata yang dikenakan kepadanya terkesan dipaksakan. Sementara kasus pidana Prita masih dalam proses, tetapi perkara perdata sudah diputus duluan.
Selain itu kubu Prita melihat dengan adanya bukti-bukti yang ada semestinya perkara perdata Prita bisa diselesaikan di luar pengadilan. "Ibu Prita sudah mengalami kerugian fisik, kenapa kami yang harus membayar ganti rugi? Kami tidak akan terima gantirugi berapapun," tegasnya.
Pengadilan Tinggi Banten, pada 10 September lalu, memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.
(Rez/iy)
"Kami sudah resmi mendaftarkan kasasi perkara perdata Ibu Prita," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2009). Kasadi didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Slamet menuturkan, alasan pengajuan kasasi ini karena Prita melihat perkara perdata yang dikenakan kepadanya terkesan dipaksakan. Sementara kasus pidana Prita masih dalam proses, tetapi perkara perdata sudah diputus duluan.
Selain itu kubu Prita melihat dengan adanya bukti-bukti yang ada semestinya perkara perdata Prita bisa diselesaikan di luar pengadilan. "Ibu Prita sudah mengalami kerugian fisik, kenapa kami yang harus membayar ganti rugi? Kami tidak akan terima gantirugi berapapun," tegasnya.
Pengadilan Tinggi Banten, pada 10 September lalu, memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.
(Rez/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
