Dakwaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Bank Century Disatukan
Kamis, 03/12/2009 23:20 WIB
Jakarta
Kejagung menyatakan dakwaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Century akan disatukan dengan dakwaan kasus dugaan pencucian uang Bank Century yang disidik oleh Mabes Polri.
"Nanti pelimpahan ke pengadilan akan disatukan dengan kasus pencucian uang
hasil penyidikan Mabes Polri. Berkasnya tetap masing-masing, tapi dakwaannya yang disatukan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12/2009) malam.
Dalam penyidikan terhadap penggunaan dana talangan Bank Century senilai 6,7
triliun, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Tindakan menyalahgunakan dana nasabah dianggap sebagai tindakan korupsi, karena, akibat tindakan para tersangka ini telah berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia hingga membuat negara harus mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Sementara itu, Mabes Polri juga menyidik tindak pidana pencucian uang.
Hesham, Rafat, dan Robert Tantular diduga telah melarikan dana tersebut ke luar negeri dengan praktik pencucian uang. Ketiganya telah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka.
Dikatakan Marwan, putusan terkait dua kasus tersebut, korupsi dan pencucian
uang, akan digunakan untuk memroses pencairan uang Rp 14 triliun Bank Century yang dilarikan ke luar negeri.
"Kan sudah dibekukan Mabes Polri karena mereka juga yang menyidik kasus pencucian uangnya," tuturnya.
(nvc/ape)
"Nanti pelimpahan ke pengadilan akan disatukan dengan kasus pencucian uang
hasil penyidikan Mabes Polri. Berkasnya tetap masing-masing, tapi dakwaannya yang disatukan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12/2009) malam.
Dalam penyidikan terhadap penggunaan dana talangan Bank Century senilai 6,7
triliun, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Tindakan menyalahgunakan dana nasabah dianggap sebagai tindakan korupsi, karena, akibat tindakan para tersangka ini telah berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia hingga membuat negara harus mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Sementara itu, Mabes Polri juga menyidik tindak pidana pencucian uang.
Hesham, Rafat, dan Robert Tantular diduga telah melarikan dana tersebut ke luar negeri dengan praktik pencucian uang. Ketiganya telah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka.
Dikatakan Marwan, putusan terkait dua kasus tersebut, korupsi dan pencucian
uang, akan digunakan untuk memroses pencairan uang Rp 14 triliun Bank Century yang dilarikan ke luar negeri.
"Kan sudah dibekukan Mabes Polri karena mereka juga yang menyidik kasus pencucian uangnya," tuturnya.
(nvc/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
