detikcom

Dakwaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Bank Century Disatukan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Kamis, 03/12/2009 23:20 WIB
Jakarta Kejagung menyatakan dakwaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Century akan disatukan dengan dakwaan kasus dugaan pencucian uang Bank Century yang disidik oleh Mabes Polri.

"Nanti pelimpahan ke pengadilan akan disatukan dengan kasus pencucian uang
hasil penyidikan Mabes Polri. Berkasnya tetap masing-masing, tapi dakwaannya yang disatukan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12/2009) malam.

Dalam penyidikan terhadap penggunaan dana talangan Bank Century senilai 6,7
triliun, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Tindakan menyalahgunakan dana nasabah dianggap sebagai tindakan korupsi, karena, akibat tindakan para tersangka ini telah berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia hingga membuat negara harus mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Sementara itu, Mabes Polri juga menyidik tindak pidana pencucian uang.
Hesham, Rafat, dan Robert Tantular diduga telah melarikan dana tersebut ke luar negeri dengan praktik pencucian uang. Ketiganya telah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka.

Dikatakan Marwan, putusan terkait dua kasus tersebut, korupsi dan pencucian
uang, akan digunakan untuk memroses pencairan uang Rp 14 triliun Bank Century yang dilarikan ke luar negeri.

"Kan sudah dibekukan Mabes Polri karena mereka juga yang menyidik kasus pencucian uangnya," tuturnya.

(nvc/ape)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel