Usut Skandal Century, KPK Berbagi Tugas dengan Polri dan Kejagung
Kamis, 03/12/2009 22:55 WIB
Jakarta
Dalam menangani kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
ingin bekerja sendiri. KPK akan berbagi tugas dengan Kejaksaan Agung dan Polri sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau menyangkut bukan penyelenggara negara, itu nggak akan masuk ke ranah
KPK," kata Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai bertemu dengan
pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis (3/12/2009).
Menurut Tumpak, jika terindikasi ada tindak pidana umum hal itu akan ditangani oleh kepolisian. KPK hanya melakukan penyelidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum. Serta pihak-pihak terkait dengan aparat hukum.
"Selain itu kita akan berbagi kepada Kejaksaan. Karena mereka bisa menyelidiki perkara yang dilakukan oleh bukan penyelenggara hukum atau pejabat pemerintah," imbuhnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Tumpak, telah melihat ada sembilan
kejanggalan. KPK melihat sebagian besar temuan itu tindak pidana perbankan.
Tetapi ada hal yang bisa diarahkan ke ranah pidana korupsi.
"Di situ KPK bisa menangani itu. Karena ini bercampur berbagai tindak pidana dan kita akan duduk bersama (Polri dan kejagung) untuk membahas ini. Dimana tindak pidana perbankan, misalnya ada money laundry, pelanggaran UU BI. Itu masuk ke ranah pidana umum dan akan dilakukan Kepolisian," tandasnya.
(mpr/ape)
ingin bekerja sendiri. KPK akan berbagi tugas dengan Kejaksaan Agung dan Polri sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau menyangkut bukan penyelenggara negara, itu nggak akan masuk ke ranah
KPK," kata Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai bertemu dengan
pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis (3/12/2009).
Menurut Tumpak, jika terindikasi ada tindak pidana umum hal itu akan ditangani oleh kepolisian. KPK hanya melakukan penyelidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum. Serta pihak-pihak terkait dengan aparat hukum.
"Selain itu kita akan berbagi kepada Kejaksaan. Karena mereka bisa menyelidiki perkara yang dilakukan oleh bukan penyelenggara hukum atau pejabat pemerintah," imbuhnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Tumpak, telah melihat ada sembilan
kejanggalan. KPK melihat sebagian besar temuan itu tindak pidana perbankan.
Tetapi ada hal yang bisa diarahkan ke ranah pidana korupsi.
"Di situ KPK bisa menangani itu. Karena ini bercampur berbagai tindak pidana dan kita akan duduk bersama (Polri dan kejagung) untuk membahas ini. Dimana tindak pidana perbankan, misalnya ada money laundry, pelanggaran UU BI. Itu masuk ke ranah pidana umum dan akan dilakukan Kepolisian," tandasnya.
(mpr/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
