Ketua PN Jaksel Tunjuk Hakim Praperadilan SKPP Bibit & Chandra
Kamis, 03/12/2009 16:20 WIB
Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk dua hakim untuk mengadili permohonan praperadilan atas terbitnya SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selanjutnya, jadwal persidangan akan diserahkan kepada masing-masing hakim untuk menentukan.
Demikian disampaikan Ketua PN Jaksel Herry Swantoro saat ditemui di Kantornya, Jl Ampera Raya, Kamis (3/12/2009).
"Saya sudah tunjuk hakim untuk memeriksa permohonan peradilan yang diajukan oleh pemohon," kata Herry.
Untuk praperadilan atas pemohon Komunitas Advokad dan Masyarakat, lanjut Herry, dirinya menunjuk hakim Tahsin. Sementara untuk pemohon praperadilan Eggi Sudjana and Partner's dan Farhat Abbas, hakim tunggal yang diserahi tugas adalah Kusno.
Sebelumnya, preperadilan yang dimohonkan kedua pemohon itu telah didaftarkan ke PN Jaksel, Rabu (2/12/2009), kemarin. Mereka meminta agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dibatalkan.
Mereka menganggap SKPP yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12) itu tidak sah secara hukum. Karenanya, kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke Pengadilan.
(irw/nrl)
Demikian disampaikan Ketua PN Jaksel Herry Swantoro saat ditemui di Kantornya, Jl Ampera Raya, Kamis (3/12/2009).
"Saya sudah tunjuk hakim untuk memeriksa permohonan peradilan yang diajukan oleh pemohon," kata Herry.
Untuk praperadilan atas pemohon Komunitas Advokad dan Masyarakat, lanjut Herry, dirinya menunjuk hakim Tahsin. Sementara untuk pemohon praperadilan Eggi Sudjana and Partner's dan Farhat Abbas, hakim tunggal yang diserahi tugas adalah Kusno.
Sebelumnya, preperadilan yang dimohonkan kedua pemohon itu telah didaftarkan ke PN Jaksel, Rabu (2/12/2009), kemarin. Mereka meminta agar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut dibatalkan.
Mereka menganggap SKPP yang diteken Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12) itu tidak sah secara hukum. Karenanya, kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra harus dilanjutkan ke Pengadilan.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 20:40 WIB
Polisi: Pembunuhan Paman dan Anak di Depok Karena Sakit Hati
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
