detikcom

Polwil Surakarta Gagalkan Peredaran Sabu Seharga Rp 300 juta

Muchus Budi R. - detikNews
Kamis, 03/12/2009 13:32 WIB
ilustrasi
Solo Polwil Surakarta menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jumlah besar. Dari tangan seorang bandar sabu asal Jakarta, polisi mendapatkan 277,7 gram sabu yang akan diedarkan di daerah tersebut. Di pasaran sabu sejumlah itu bisa terjual hingga di atas Rp 300 juta.

Kasubagreskrim Polwil Surakarta, AKP Eddhie Sulistyo, mengatakan terbongkarnya jaringan tersebut diawali dengan penangkapan Agung Widodo. Warga Banyudono, Boyolali, tersebut, ditangkap pada 25 Nopember lalu dan tertangkap tangan menyimpan dan menggunakan sabu.

Kepada petugas, Agung mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang warga Jakarta bernama Maulana Ali alias Nana Erwin. Polisi lalu menangkap Maulana di tempat tinggalnya di Semanggi, Solo.

Di rumah yang ditinggali Maulana tersebut, polisi mendapati enam bungkus sabu seberat 277,7 gram. Menurut pengakuan lelaki 29 tahun itu, dia menjual sabu tersebut Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta tiap gramnya.

"Dia mendapatkan barang tersebut dengan model jaringan putus. Namun kami masih memperdalam informasi yang telah kamiu dapatkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Informasi yang kami terima, dia memegang jaringan penjualan narkoba jenis sabu di Solo dan sekitarnya," ujar Eddhie.

Saat ini keduanya masih ditahan di Polwil Surakarta. Demikian pula barang bukti sabu miliki Maulana. Tak ketinggalan sebuah mobil jenis APV milik Maulana yang diakuinya dibeli dari keuntungan pengedaran sabu.

(mbr/djo)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel