detikcom

4 Bulan Penjara Untuk Politisi Pembakar Gedung DPRD Jateng

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Rabu, 02/12/2009 20:34 WIB
Semarang Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara kepada Taraf Kurniawan, mantan anggota DPRD Jawa Tengah dari fraksi PAN. Dia dinyatakan terbukti pidana berupa membakar kantor DPRD Jawa Tengah.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan dipotong masa penahanan," kata Tigor Manulang, hakim ketua dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jl Siliwangi, Rabu (2/12/2009).

Vonis atas tindak pidana yang dilakukan secara sengaja dan membahayakan orang lain tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang selama dua tahun. Tasraf tidak lantas harus medekam di penjara karena sudah ditahan sejak dirinya ditangkap polisi pada Juli silam.

Tidak aneh bila Tasraf menyatakan bisa menerima putusan majelis hakim. Meski demikian dia tetap membantah tindak pidana pembakaran yang didakwakan. "Itu fitnah," tegas politikus yang gagal terpilih dalam Pemilu 2009 lalu itu

Kebakaran di kantor DPRD Jateng terjadi pada Jumat, 15 Mei 2009. Api yang membakar lobi ruang paripurna di lantai IV dapat cepat dipadamkan. Kerusakan hanya terjadi pada plafon dan tembok.

Kepada polisi yang menangkapnya pada Juli 2009 lalu, Taraf mengakui dirinya telah melakukan pembakaran. Perbuatan nekat itu dia lakukan karena merasa telah menjadi korban kecurangan sistem pemilu.

"Saya kecewa dan stres," katanya saat itu di Mapolwiltabes Semarang.

(try/lh)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel