SKPP Bibit & Chandra
Jampidsus: Perbedaan Pandangan dalam Hukum itu Biasa
Rabu, 02/12/2009 09:39 WIB
Marwan Effendy
Jakarta
Pengacara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum bisa menerima alasan hukum dihentikannya kasus kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Bagi Kejaksaan, beda pendapat dalam dunia hukum adalah yang biasa.
"Perbedaan pandangan dalam hukum itu biasa dalam persoalan hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy saat dihubungi detikcom, Rabu (2/12/2009).
Dikatakan Marwan, memang sulit untuk menentukan siapa yang benar dan salah, terbukti atau tidak. Satu-satunya cara untuk menentukan kebenaran itu adalah melalui pengadilan, bukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) seperti diterapkan pada Chandra dan Bibit.
"Permasalahannya sekarang ini penyelesaian yang harus ditempuh di luar pengadilan dan itu pun didorong secepatnya selesai," lanjutnya.
Seperti diketahui, pengacara Chandra dan Bibit menganggap kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menimpa kliennya sejak awal memang tidak ada. Penyidik tidak mempunyai bukti satu pun untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Sedangkan Kejaksaan menilai perbuatan Chandra dan Bibit telah memenuhi delik pidana yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun keduanya tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dan hal itu sudah dilaksanakan pendahulunya. Dengan demikian, kedua pimpinan KPK itu dapat diterapkan pasal 50 KUHP dan tidak dipidana.
"Jadi terserah saja kalau ada pihak-pihak yang tidak sependapat atau dengan kata lain silakan saja kalau ada pihak-pihak menganggap pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penerbitan SKPP itu," pungkas Marwan.
(irw/iy)
"Perbedaan pandangan dalam hukum itu biasa dalam persoalan hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy saat dihubungi detikcom, Rabu (2/12/2009).
Dikatakan Marwan, memang sulit untuk menentukan siapa yang benar dan salah, terbukti atau tidak. Satu-satunya cara untuk menentukan kebenaran itu adalah melalui pengadilan, bukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) seperti diterapkan pada Chandra dan Bibit.
"Permasalahannya sekarang ini penyelesaian yang harus ditempuh di luar pengadilan dan itu pun didorong secepatnya selesai," lanjutnya.
Seperti diketahui, pengacara Chandra dan Bibit menganggap kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menimpa kliennya sejak awal memang tidak ada. Penyidik tidak mempunyai bukti satu pun untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Sedangkan Kejaksaan menilai perbuatan Chandra dan Bibit telah memenuhi delik pidana yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun keduanya tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dan hal itu sudah dilaksanakan pendahulunya. Dengan demikian, kedua pimpinan KPK itu dapat diterapkan pasal 50 KUHP dan tidak dipidana.
"Jadi terserah saja kalau ada pihak-pihak yang tidak sependapat atau dengan kata lain silakan saja kalau ada pihak-pihak menganggap pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penerbitan SKPP itu," pungkas Marwan.
(irw/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
559 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
