detikcom

SKPP Bibit & Chandra

Jampidsus: Perbedaan Pandangan dalam Hukum itu Biasa

Irwan Nugroho - detikNews
Rabu, 02/12/2009 09:39 WIB
Marwan Effendy
Jakarta Pengacara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum bisa menerima alasan hukum dihentikannya kasus kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Bagi Kejaksaan, beda pendapat dalam dunia hukum adalah yang biasa.

"Perbedaan pandangan dalam hukum itu biasa dalam persoalan hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy saat dihubungi detikcom, Rabu (2/12/2009).

Dikatakan Marwan, memang sulit untuk menentukan siapa yang benar dan salah, terbukti atau tidak. Satu-satunya cara untuk menentukan kebenaran itu adalah melalui pengadilan, bukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) seperti diterapkan pada Chandra dan Bibit.

"Permasalahannya sekarang ini penyelesaian yang harus ditempuh di luar pengadilan dan itu pun didorong secepatnya selesai," lanjutnya.

Seperti diketahui, pengacara Chandra dan Bibit menganggap kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menimpa kliennya sejak awal memang tidak ada. Penyidik tidak mempunyai bukti satu pun untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Sedangkan Kejaksaan menilai perbuatan Chandra dan Bibit telah memenuhi delik pidana yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun keduanya tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dan hal itu sudah dilaksanakan pendahulunya. Dengan demikian, kedua pimpinan KPK itu dapat diterapkan pasal 50 KUHP dan tidak dipidana.

"Jadi terserah saja kalau ada pihak-pihak yang tidak sependapat atau dengan kata lain silakan saja kalau ada pihak-pihak menganggap pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penerbitan SKPP itu," pungkas Marwan.

(irw/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel