Pengamat: Penonaktifan Wapres Bisa, Meski Tak Biasa
Rabu, 02/12/2009 06:45 WIB
Jakarta
Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden bisa saja menonaktifkan Wakil Presiden jika dirasa perlu. Sebab, tugas wapres adalah pembantu Presiden, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan seperti Presiden.
"Wapres bisa saja dinonaktifkan, meski tidak biasa," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12/2009). Irman menanggapi wacana penonaktifan Wapres Boediono karena diduga terlibat skandal Century.
Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
"Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi," jelas Irman.
Irman menerangkan, wacana penonaktifan Wapres harus dibedakan dengan wacana pemberhentian Wapres. Untuk pemberhentian Wapres, jelas dia, harus lewat mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.
"Kita kan bicara nonaktif untuk pemeriksaan angket DPR, bukan pemberhentian. Penonaktifan saat diperiksa secara yuridis memang tidak harus, tapi bisa-bisa saja kalau secara politik harus dilakukan," ujar Irman seraya mengatakan Keppres sebagai payung hukum penonaktifan Wapres.
(lrn/mpr)
"Wapres bisa saja dinonaktifkan, meski tidak biasa," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12/2009). Irman menanggapi wacana penonaktifan Wapres Boediono karena diduga terlibat skandal Century.
Pasal 4 ayat ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara ayat 2 menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
"Yang tidak bisa itu penonaktifan Presiden, karena dia pemegang kekuasaan pemerintahan yang tugasnya langsung diberikan konstitusi," jelas Irman.
Irman menerangkan, wacana penonaktifan Wapres harus dibedakan dengan wacana pemberhentian Wapres. Untuk pemberhentian Wapres, jelas dia, harus lewat mekanisme pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945.
"Kita kan bicara nonaktif untuk pemeriksaan angket DPR, bukan pemberhentian. Penonaktifan saat diperiksa secara yuridis memang tidak harus, tapi bisa-bisa saja kalau secara politik harus dilakukan," ujar Irman seraya mengatakan Keppres sebagai payung hukum penonaktifan Wapres.
(lrn/mpr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
225 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
