Kisruh UN
UN Harus Distop Sebelum Prasyarat Perbaikan Dipenuhi
Selasa, 01/12/2009 16:01 WIB
Jakarta
Ujian nasional (UN) harus distop sebelum ada perbaikan memadai di bidang pendidikan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Pemerintah pun diingatkan untuk tidak main-main dengan sembarang menggelar UN.
"Jadi ujian nasional harus diberhentikan lebih dahulu sebelum prasyarat-prasyarat itu dipenuhi," jelas Koordinator Tim Advokasi Korban Ujian Nasional, Gatot dalam siaran pers, Selasa (1/12/2009).
Sesuai putusan MA, UN bisa digelar dengan syarat adanya perbaikan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses informasi.
"Apalagi ada perintah untuk meninjau ulang ujian nasional dan memberikan konseling kepada para korban ujian nasional yang jelas sekali menegaskan ujian nasional bermasalah dan menjadi bagian yang dikaji ulang," jelas Gatot.
Selain itu, pernyataan Kabiro Humas MA Nurhadi terkait tidak adanya pasal yang melarang untuk menggelar UN juga dikritik. Nurhadi dinilai membuat penafsiran pribadi terkait hal tersebut dan melampaui kewenangan hakim. Apalagi Nurhadi menyebut bila para penggugat yang berjumlah 58 tidak mempersoalkan pelaksanaan UN.
"Itu tidak obyektif, seharusnya menjelaskan gugatan secara utuh, tidak sepotong-sepotong kepada masyarakat. Humas MA harus segera meralat pernyataannya bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan untuk periodesasi Ujian Nasional 2005/2006 karena gugatan dilakukan untuk permasalahan ujian," terang Gatot.
Humas MA didesak untuk menghentikan pembelaan dan menjadi corong pemerintah dalam rangka mempertahankan penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan.
(ndr/iy)
"Jadi ujian nasional harus diberhentikan lebih dahulu sebelum prasyarat-prasyarat itu dipenuhi," jelas Koordinator Tim Advokasi Korban Ujian Nasional, Gatot dalam siaran pers, Selasa (1/12/2009).
Sesuai putusan MA, UN bisa digelar dengan syarat adanya perbaikan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses informasi.
"Apalagi ada perintah untuk meninjau ulang ujian nasional dan memberikan konseling kepada para korban ujian nasional yang jelas sekali menegaskan ujian nasional bermasalah dan menjadi bagian yang dikaji ulang," jelas Gatot.
Selain itu, pernyataan Kabiro Humas MA Nurhadi terkait tidak adanya pasal yang melarang untuk menggelar UN juga dikritik. Nurhadi dinilai membuat penafsiran pribadi terkait hal tersebut dan melampaui kewenangan hakim. Apalagi Nurhadi menyebut bila para penggugat yang berjumlah 58 tidak mempersoalkan pelaksanaan UN.
"Itu tidak obyektif, seharusnya menjelaskan gugatan secara utuh, tidak sepotong-sepotong kepada masyarakat. Humas MA harus segera meralat pernyataannya bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan untuk periodesasi Ujian Nasional 2005/2006 karena gugatan dilakukan untuk permasalahan ujian," terang Gatot.
Humas MA didesak untuk menghentikan pembelaan dan menjadi corong pemerintah dalam rangka mempertahankan penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
525 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
