Kasus Bibit & Chandra
SKPP Tunjukkan Tak Ada Niat Jahat, Tapi Lebih Aman Dideponir
Selasa, 01/12/2009 15:47 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tidak ada niat jahat yang dimiliki 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun SKPP berisiko dipraperadilankan.
"Itu artinya apa, dari perjalanan bahwa tidak ada unsur mens rea, artinya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Tidak ada itu alasan dari pertanggungjawaban pidana," ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej kepada detikcom, Selasa (1/12/2009).
Eddy mengatakan Kejagung tentunya mempunyai fakta dan bukti yang dikumpulkan. Namun yang jelas dari SKPP ini tidak ada niat jahat dari Bibit dan Chandra untuk melakukan penyalahgunaan kewenangannya.
Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Joko S Tjandra.
Eddy mengatakan SKPP ini bisa menimbulkan upaya hukum praperadilan di kemudian hari. "Siapa yang mau (praperadilan)? Bisa-bisa saja praperadilan tapi hakim yang memutuskan apa tidak menentang suara rakyat? Apa hakimnya ya berani?" tukas Eddy.
Eddy sendiri secara pribadi berpendapat bahwa Kejagung sebaiknya menggunakan hak oportunitasnya dengan melakukan deponeering kasus Bibit dan Chandra ini.
"Jaksa Agung menggunakan hak oportunitasnya di pasal 35 huruf c UU Kejagung. Itu jauh lebih safe. Hak oportunitas itu tidak melakukan penuntutan pidana demi kepentingan umum. Kalau oportunitas tidak bisa dipraperadilankan," tutur Eddy.
Pasal 35 huruf c UU Kejagung Nomor 16/2004 menyatakan tugas dan wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Sedangkan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) yang juga salah satu mantan anggota Tim 8 Hikmahanto Juwana mengatakan apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan rekomendasi Tim 8.
"Kalau saya yang penting rekomendasi sudah dijalankan, sudah dilakukan sesuai dengan yang kita rekomendasikan. Tapi mengenai alasan tentu kita tidak bisa intervensi terlalu jauh, itu sudah merupakan kewenangan Kejaksaan," ujar Hikmahanto kepada detikcom.
Jampidsus Marwan Effendy, Senin (30/12/2009) kemarin, mengatakan Kejagung akan mengeluarkan SKPP kasus Bibit dan Chandra dengan alasan yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Tetapi, dipandang dua tersangka tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dalam tugas dan kewenangan mereka. Hal itu sudah dilaksanakan oleh pendahulunya,” ujar Marwan.
(nwk/iy)
"Itu artinya apa, dari perjalanan bahwa tidak ada unsur mens rea, artinya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Tidak ada itu alasan dari pertanggungjawaban pidana," ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej kepada detikcom, Selasa (1/12/2009).
Eddy mengatakan Kejagung tentunya mempunyai fakta dan bukti yang dikumpulkan. Namun yang jelas dari SKPP ini tidak ada niat jahat dari Bibit dan Chandra untuk melakukan penyalahgunaan kewenangannya.
Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Joko S Tjandra.
Eddy mengatakan SKPP ini bisa menimbulkan upaya hukum praperadilan di kemudian hari. "Siapa yang mau (praperadilan)? Bisa-bisa saja praperadilan tapi hakim yang memutuskan apa tidak menentang suara rakyat? Apa hakimnya ya berani?" tukas Eddy.
Eddy sendiri secara pribadi berpendapat bahwa Kejagung sebaiknya menggunakan hak oportunitasnya dengan melakukan deponeering kasus Bibit dan Chandra ini.
"Jaksa Agung menggunakan hak oportunitasnya di pasal 35 huruf c UU Kejagung. Itu jauh lebih safe. Hak oportunitas itu tidak melakukan penuntutan pidana demi kepentingan umum. Kalau oportunitas tidak bisa dipraperadilankan," tutur Eddy.
Pasal 35 huruf c UU Kejagung Nomor 16/2004 menyatakan tugas dan wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Sedangkan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) yang juga salah satu mantan anggota Tim 8 Hikmahanto Juwana mengatakan apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan rekomendasi Tim 8.
"Kalau saya yang penting rekomendasi sudah dijalankan, sudah dilakukan sesuai dengan yang kita rekomendasikan. Tapi mengenai alasan tentu kita tidak bisa intervensi terlalu jauh, itu sudah merupakan kewenangan Kejaksaan," ujar Hikmahanto kepada detikcom.
Jampidsus Marwan Effendy, Senin (30/12/2009) kemarin, mengatakan Kejagung akan mengeluarkan SKPP kasus Bibit dan Chandra dengan alasan yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Tetapi, dipandang dua tersangka tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dalam tugas dan kewenangan mereka. Hal itu sudah dilaksanakan oleh pendahulunya,” ujar Marwan.
(nwk/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
Sabtu, 26/05/2012 19:49 WIB
Dua Warga Hilang Terseret Banjir Bandang di Bima
-
Sabtu, 26/05/2012 19:32 WIB
Usai kelulusan UN, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
-
Sabtu, 26/05/2012 19:28 WIB
Dua Tewas Akibat Angin Kencang di Nagan Raya
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:09 WIB
Mabes TNI: Kalau Ada Mobil Mencurigakan Pakai Pelat TNI, Tanya Saja!
-
Sabtu, 26/05/2012 19:13 WIB
Satu Pembunuh Wartawan Senior TVRI Ditangkap di Karawang
-
Sabtu, 26/05/2012 19:01 WIB
Lagi, Ada Mercy Berpelat TNI Tapi Bukan Mobil Dinas
-
Sabtu, 26/05/2012 21:53 WIB
Satu Sekolah Tak Lulus UN, Siswa di Langkat Pingsan
-
280 Komentar
-
247 Komentar
-
243 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
