detikcom

Kasus Bibit-Chandra

Anies: Kejagung Semestinya Munculkan Alasan Hukum

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 01/12/2009 14:44 WIB
Jakarta Alasan hukum seharusnya jadi pertimbangan utama menghentikan kasus Bibit-chandra. Tidak semestinya lembaga hukum seperti Kejagung mengedepankan pertimbangan sosiologis yang jadi dasar penghentian kasus.

"Kami, Tim 8 yang bukan institusi penegak hukum saja, dari sisi apa yang dikerjakan, tidak sedikit pun memasukan faktor-faktor nonhukum untuk mendapatkan kesimpulan maupun untuk mendapatkan rekomedasi. Sepenuhnya faktor hukum," kata mantan anggota Tim 8 Anies Baswedan melalui telepon, Selasa (1/12/2009).

Tim 8, dalam bekerja dan menghasilkan rekomendasi sepenuhnya melihat bukti, dan setelah tim bekerja tidak ditemukan bukti.

"Jadi kalau Kejagung kemudian memang tidak menemukan bukti, hentikan. Dan jangan kemudian memasukkan faktor-faktor nonhukum, karena bisa menjadi preseden yang negatif," terangnya.

Anies menuturkan, bila dasar aturan hukum yang dipakai, maka akan tampak jelas, kalau benar ke depannya akan benar, dan kalau salah ke depannya juga akan salah.

"Tapi kalau politis, sekarang bisa jadi benar, namun kemudian besok salah. Kepolisian dan kejaksaan jangan bergerak di wilayah politis, pertimbangannya hanya hukum saja," urainya.

Anies enggan berspekulasi apakah keputusan dengan pertimbangan sosiologis karena desakan publik menjadi salah satu pertimbangan utama, dilakukan hanya untuk menutupi adanya indikasi rekayasa.

"Saya berharap isi suratnya, siapapun yang melihat keputusan ini bisa melihatnya sebagai keputusan yang benar, demikian juga ke depannya," tutupnya.

(ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel