Terbitkan SKPP, Jaksa Agung Dipanggil Komisi III DPR
Selasa, 01/12/2009 13:53 WIB
Jakarta
Komisi III DPR akan memanggil Jaksa Agung terkait dikeluarkannya SKPP bagi Bibit dan Chandra. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi secara langsung alasan dikeluarkannya SKPP.
"Kita akan rapat untuk mengagendakan pemanggilan terhadap Jaksa Agung. Dasar dikeluarkannya SKPP tidak bisa berdasarkan atas kepentingan umum. Kasus hukum harus dihentikan berdasarkan teknis yuridis. Untuk masalah ini sebaiknya deponering," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Pemanggilan tersebut, lanjut Azis, untuk menanyakan pertimbangan hukum apa yang digunakan oleh Jaksa Agung sehingga mengeluarkan produk hukum tersebut. Karena menurutnya, secara yuridis, SKPP tidak bisa dikeluarkan jika kasus sudah P21 atau dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"SKPP secara prosedur teknisnya tidak bisa dikeluarkan dalam posisi kasus sudah P21. Pasal 50 KUHP menyatakan, orang tidak bisa dipidana karena melaksanakan UU. Demikian juga dengan Bibit dan Chandra," papar Azis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 140 KUHAP, sebuah kasus hukum pidana bisa dihentikan jika memenuhi beberapa persyaratan yakni tidak cukup bukti, bukan termasuk perkara pidana, dan demi hukum.
"Pasal 140 KUHAP disebutkan, apabila bukan tindak pidana, tidak bisa jika dipraperadilankan. Apabila nanti SKPP dilakukan, maka tidak akan ada kepastian hukum," imbuhnya.
(anw/nrl)
"Kita akan rapat untuk mengagendakan pemanggilan terhadap Jaksa Agung. Dasar dikeluarkannya SKPP tidak bisa berdasarkan atas kepentingan umum. Kasus hukum harus dihentikan berdasarkan teknis yuridis. Untuk masalah ini sebaiknya deponering," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Pemanggilan tersebut, lanjut Azis, untuk menanyakan pertimbangan hukum apa yang digunakan oleh Jaksa Agung sehingga mengeluarkan produk hukum tersebut. Karena menurutnya, secara yuridis, SKPP tidak bisa dikeluarkan jika kasus sudah P21 atau dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"SKPP secara prosedur teknisnya tidak bisa dikeluarkan dalam posisi kasus sudah P21. Pasal 50 KUHP menyatakan, orang tidak bisa dipidana karena melaksanakan UU. Demikian juga dengan Bibit dan Chandra," papar Azis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 140 KUHAP, sebuah kasus hukum pidana bisa dihentikan jika memenuhi beberapa persyaratan yakni tidak cukup bukti, bukan termasuk perkara pidana, dan demi hukum.
"Pasal 140 KUHAP disebutkan, apabila bukan tindak pidana, tidak bisa jika dipraperadilankan. Apabila nanti SKPP dilakukan, maka tidak akan ada kepastian hukum," imbuhnya.
(anw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 19:44 WIB
Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:13 WIB
Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 18:30 WIB
Kutip Testimoni Najwa dan Ketua KPK, Pengelola Situs Jokowi-Basuki Minta Maaf
-
707 Komentar
-
274 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
