Langkah Kejaksaan Hentikan Kasus Bibit-Chandra Sudah Tepat
Selasa, 01/12/2009 04:30 WIB
Jakarta
Kejaksaan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Langkah ini dinilai sudah tepat.
"Saya menilai langkah Kejagung adalah tindakan hukum yang sudah tepat," kata anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Jamil kepada detikcom, Senin (30/11/2009).
Nasir meyakini langkah Kejaksaan menghentikan kasus Bibit dan Chandra ini selain memperhatikan faktor yuridis yakni tidak adanya bukti yang cukup untuk meneruskan kasus ini, juga memperhatikan faktor sosiologis dimana tuntutan masyarakat untuk menhentikan kasus ini sangat kuat.
"Secara impilisit Kejagung sebenarnya memberikan isyarat bahwa sulit untuk membuktikan Bibit-Chandra menerima aliran dana dari Anggoro," imbuhnya.
Namun, politisi PKS ini menyayangkan pengumuman SKPP kasus Bibit-Chandra tidak dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, namun harus Jampidsus Marwan Effendy.
"Nggak salah sih, cuma publik kan bertanya-tanya, kok, bukan Jaksa Agung yang menyampaikan langsung? Jangan-jangan Jaksa Agung nggak setuju dengan SKPP tersebut?" kritik Nasir.
Dalam konferensi pers Senin (30/11) malam, Jampidsus Marwan Effendy menyampaikan kepastian penghentian kasus Bibit-Chandra. "Perkara tersebut dihentikan demi hukum karena tidak layak untuk diajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Marwan saat itu.
(Rez/irw)
"Saya menilai langkah Kejagung adalah tindakan hukum yang sudah tepat," kata anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Jamil kepada detikcom, Senin (30/11/2009).
Nasir meyakini langkah Kejaksaan menghentikan kasus Bibit dan Chandra ini selain memperhatikan faktor yuridis yakni tidak adanya bukti yang cukup untuk meneruskan kasus ini, juga memperhatikan faktor sosiologis dimana tuntutan masyarakat untuk menhentikan kasus ini sangat kuat.
"Secara impilisit Kejagung sebenarnya memberikan isyarat bahwa sulit untuk membuktikan Bibit-Chandra menerima aliran dana dari Anggoro," imbuhnya.
Namun, politisi PKS ini menyayangkan pengumuman SKPP kasus Bibit-Chandra tidak dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, namun harus Jampidsus Marwan Effendy.
"Nggak salah sih, cuma publik kan bertanya-tanya, kok, bukan Jaksa Agung yang menyampaikan langsung? Jangan-jangan Jaksa Agung nggak setuju dengan SKPP tersebut?" kritik Nasir.
Dalam konferensi pers Senin (30/11) malam, Jampidsus Marwan Effendy menyampaikan kepastian penghentian kasus Bibit-Chandra. "Perkara tersebut dihentikan demi hukum karena tidak layak untuk diajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terang Marwan saat itu.
(Rez/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
