detikcom

Kasus Bibit-Chandra Distop

Polri Belum Pikirkan Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Senin, 30/11/2009 22:00 WIB
Jakarta Kejaksaan hampir dipastikan akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit-Chandra. Hingga saat ini polisi belum berfikir untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Itu belum terpikirkan," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Yovianes Bahar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin(30/11/2009).

Terkait dengan langkah kejaksaan, lanjut Yovianes, polisi masih menunggu penerbitan SKP2. Pihaknya akan melakukan sikap setelah mendapatkan arahan dari pimpinan polri. "Tunggu sikap dari pimpinan," jelasnya.

Jampidsus Marwan Effendi memastikan akan menerbitkan SKP2 atas kasus Bibit-Chandra besok siang. Kejaksaan menilai kasus Bibit-Chandra tidak layak dilanjutkan ke pengadilan dengan alasan yuridis dan sosiologis.

Alasan yuridis karena Bibit-Chandra tidak mengetahui dampak penyalahgunaan yang mereka lakukan. Sementara alasan sosiologis, untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

(ape/Rez)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel