Kasus Bibit-Chandra
Pengacara Sambut Baik SKPP, Alasan Yuridis Perlu Dipertegas
Senin, 30/11/2009 18:28 WIB
Jakarta
Tim kuasa hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyambut baik rencana penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Selasa besok oleh Kejagung. Namun, ada alasan yuridis Kejagung yang perlu dipertegas.
"Kalau dari segi SKPP kita menyambut baik," kata salah seorang pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).
Menurut Alex, pernyataan Jampidsus Marwan Effendi kurang tegas sehingga sempat membuat bingung tim kuasa hukum. Terutama soal alasan yuridis yang dikemukakan.
Namun, lanjut Alex, jika pasal 50 KUHP yang dijadikan landasan untuk menghentikan kasus, itu semakin membuktikan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang terbukti. Terutama soal pemberlakuan surat cegah bagi buronan kasus SKRT Anggoro Widjojo dan pencabutan surat cegah Joko S Tjandra.
"Kalau dia menyatakan pasal 50 KUHP yang dijadikan dasar Kejagung, bunyinya clear. Ini membuktikan bahwa ketika KPK menerbitkan surat cegah dan pencabutan cegah berdasarkan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Pasal 50 KUHP berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang-undang tidak dipidana.
(mad/nrl)
"Kalau dari segi SKPP kita menyambut baik," kata salah seorang pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).
Menurut Alex, pernyataan Jampidsus Marwan Effendi kurang tegas sehingga sempat membuat bingung tim kuasa hukum. Terutama soal alasan yuridis yang dikemukakan.
Namun, lanjut Alex, jika pasal 50 KUHP yang dijadikan landasan untuk menghentikan kasus, itu semakin membuktikan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang terbukti. Terutama soal pemberlakuan surat cegah bagi buronan kasus SKRT Anggoro Widjojo dan pencabutan surat cegah Joko S Tjandra.
"Kalau dia menyatakan pasal 50 KUHP yang dijadikan dasar Kejagung, bunyinya clear. Ini membuktikan bahwa ketika KPK menerbitkan surat cegah dan pencabutan cegah berdasarkan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Pasal 50 KUHP berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang-undang tidak dipidana.
(mad/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
