MA Larang UN
Eksekusi Putusan MA Tak Bisa Ditunda Kendati Ada Upaya PK
Minggu, 29/11/2009 08:08 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta
Pemerintah berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang pemerintah mengadakan Ujian Nasional (UN). Upaya PK dimungkinkan, tapi tak bisa menunda putusan MA.
"Bisa, itu upaya hukum yang luar biasa dengan PK," ujar guru besar hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/11/2009).
Asep menambahkan, putusan kasasi MA memang bersifat incraacht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, upaya PK masih memungkinkan dilaksanakan. Namun Asep menegaskan jika ada upaya PK, pemerintah tetap tak bisa menunda putusan MA.
"Meskipun ada PK itu tidak menghentikan eksekusi. Dalam kasus ini pemerintah tidak boleh menyelenggarakan UN. Seperti kalau kasasi orang harus dipenjara, orang itu masuk penjara dulu meskipun PK. Ini menjaga kepastian hukum," tegas Asep.
PK, imbuh dia, bisa diajukan dengan dua syarat. Pertama, adanya novum atau bukti baru yang tidak disinggung dalam rangkaian sidang sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi. Kedua, bila ditemukan kekeliruan amat nyata dari hakim kasasi yang bisa dibuktikan oleh hakim sidang PK, apakah salah persepsi hukum atau ketidakmengertian hakim.
"Kasasi memang sudah incraacht. Tapi PK sebagai upaya hukum yang luar biasa masih bisa dilakukan. Nah hasil PK ini incraacht yang terakhir. Keputusan paling tetap jika PK dikabulkan, kepastian hukum yang terakhir. Tapi itu tak menunda eksekusi putusan," imbuh Asep.
Kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN ditolak oleh MA pada 14 September 2009 lalu. Dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan bahwa bahwa para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas dan negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga bahwa para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
(nwk/nwk)
"Bisa, itu upaya hukum yang luar biasa dengan PK," ujar guru besar hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/11/2009).
Asep menambahkan, putusan kasasi MA memang bersifat incraacht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, upaya PK masih memungkinkan dilaksanakan. Namun Asep menegaskan jika ada upaya PK, pemerintah tetap tak bisa menunda putusan MA.
"Meskipun ada PK itu tidak menghentikan eksekusi. Dalam kasus ini pemerintah tidak boleh menyelenggarakan UN. Seperti kalau kasasi orang harus dipenjara, orang itu masuk penjara dulu meskipun PK. Ini menjaga kepastian hukum," tegas Asep.
PK, imbuh dia, bisa diajukan dengan dua syarat. Pertama, adanya novum atau bukti baru yang tidak disinggung dalam rangkaian sidang sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi. Kedua, bila ditemukan kekeliruan amat nyata dari hakim kasasi yang bisa dibuktikan oleh hakim sidang PK, apakah salah persepsi hukum atau ketidakmengertian hakim.
"Kasasi memang sudah incraacht. Tapi PK sebagai upaya hukum yang luar biasa masih bisa dilakukan. Nah hasil PK ini incraacht yang terakhir. Keputusan paling tetap jika PK dikabulkan, kepastian hukum yang terakhir. Tapi itu tak menunda eksekusi putusan," imbuh Asep.
Kasasi pemerintah soal pelaksanaan UN ditolak oleh MA pada 14 September 2009 lalu. Dengan demikian MA mengabulkan gugatan subsider para penggugat yakni 58 anggota masyarakat yang terdiri dari siswa, wali murid, guru dan pemerhati pendidikan.
Gugatan itu menyatakan bahwa bahwa para tergugat yakni presiden, wapres, mendiknas dan negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah.
Selain itu disebutkan juga bahwa para tergugat harus mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Dua poin terakhir gugatan adalah memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 374 ribu.
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
