Jampidsus Jelaskan Kasus Bibit-Chandra Selesai Tak Harus 14 Hari
Jumat, 27/11/2009 09:33 WIB
Marwan Effendy (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta
Kecaman demi kecaman muncul saat Kejagung mengatakan butuh waktu 14 hari untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Chandra dan Bibit. Namun Jampidsus Marwan Effendy menjelaskan prosesnya bisa lebih cepat.
"Kita menelitinya 14 hari, tapi kalau ini kan tidak. Kalau jaksanya segera membuat itu (pendapat) segera disetujui kejatinya, dilaksanakan." katanya usai menunaikan Salat Id berjamaah di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2009).
Marwan Effendy menyindir orang-orang yang menganggap proses pengeluaran SKPP lambat. Dalam kasus ini Kejagung sebenarnya sudah memprosesnya secepat mungkin.
"Ini pun sudah potong kompas dari Kejagung langsung ke Kejari. Seharusnya dari Kejagung ke Kejati nanti Kejari. Ini nggak, langsung aja ke Kejari," jelasnya.
Berkas Chandra yang sudah masuk terlebih dulu akan diproses di Kejari. Selanjutnya jaksa melaporkan pendapatnya atas berkas tersebut ke Kejati untuk dimintai persetujuannya.
"Begitu disetujui Kejatinya, karena ini di bawah Rp 10 miliar, nanti kejari keluarkan SKPP-nya. Selesai," ujarnya.
Sampai dengan saat ini baru berkas Chandra M Hamzah saja yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan berkas Bibit S Riyanto baru dinyatakan P-21 dan belum dilimpahkan ke Kejari.
(gah/nwk)
"Kita menelitinya 14 hari, tapi kalau ini kan tidak. Kalau jaksanya segera membuat itu (pendapat) segera disetujui kejatinya, dilaksanakan." katanya usai menunaikan Salat Id berjamaah di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2009).
Marwan Effendy menyindir orang-orang yang menganggap proses pengeluaran SKPP lambat. Dalam kasus ini Kejagung sebenarnya sudah memprosesnya secepat mungkin.
"Ini pun sudah potong kompas dari Kejagung langsung ke Kejari. Seharusnya dari Kejagung ke Kejati nanti Kejari. Ini nggak, langsung aja ke Kejari," jelasnya.
Berkas Chandra yang sudah masuk terlebih dulu akan diproses di Kejari. Selanjutnya jaksa melaporkan pendapatnya atas berkas tersebut ke Kejati untuk dimintai persetujuannya.
"Begitu disetujui Kejatinya, karena ini di bawah Rp 10 miliar, nanti kejari keluarkan SKPP-nya. Selesai," ujarnya.
Sampai dengan saat ini baru berkas Chandra M Hamzah saja yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan berkas Bibit S Riyanto baru dinyatakan P-21 dan belum dilimpahkan ke Kejari.
(gah/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
276 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
