3 Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel
Kamis, 26/11/2009 20:01 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta
Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 pengedar sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Jl Taman Pluit Kencana, Jakarta Utara. Dari ketiga tersangka polisi menyita 2.290 gram sabu.
Informasi yang diperoleh dari Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2009), ketiga pelaku ditangkap Selasa (24/11/2009) sore. Ketiga pelaku yakni Chiew Hock, Yeap Chee Keong dan Teu Kien Chuan.
Saat dikonfirmasi ke Direktur Narkoba Polda Metro, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra membantah hal itu. "Nggak ada, bukan kita," katanya saat dihubungi.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan pelaku. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di sebuah kamar di hotel tersebut.
Polisi kemudian menyita barang bukti 1 plastik berisi kristal sabu dengan berat 1.090 gram dan 1 plastik berisi kristal sabu seberat 1.100 gram. Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada waktu yang sama, polisi juga menangkap pengedar ganja bernama Ujang Rosad Nurdin. Ujang ditangkap di Jl Cempaka Baru Timur Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1 plastik warna hitam berisi 2 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 200 gram.
(mei/anw)
Informasi yang diperoleh dari Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2009), ketiga pelaku ditangkap Selasa (24/11/2009) sore. Ketiga pelaku yakni Chiew Hock, Yeap Chee Keong dan Teu Kien Chuan.
Saat dikonfirmasi ke Direktur Narkoba Polda Metro, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra membantah hal itu. "Nggak ada, bukan kita," katanya saat dihubungi.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan pelaku. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di sebuah kamar di hotel tersebut.
Polisi kemudian menyita barang bukti 1 plastik berisi kristal sabu dengan berat 1.090 gram dan 1 plastik berisi kristal sabu seberat 1.100 gram. Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada waktu yang sama, polisi juga menangkap pengedar ganja bernama Ujang Rosad Nurdin. Ujang ditangkap di Jl Cempaka Baru Timur Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1 plastik warna hitam berisi 2 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 200 gram.
(mei/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Minggu, 27/05/2012 04:05 WIB
Mayat Tewas Tinggal Tengkorak Ditemukan di Kebon Jeruk
-
Minggu, 27/05/2012 03:14 WIB
PB HMI: Pemberian Grasi Corby Menciderai Komitmen Pemberantasan Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 02:02 WIB
Foke Siap Ikuti Diskusi Interaktif Cagub
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
282 Komentar
-
234 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
