Antasari Ucapkan Selamat kepada Chandra & Bibit
Kamis, 26/11/2009 17:07 WIB
Jakarta
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai janggal keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi Wakil Ketua Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto soal pemberhentian pimpinan KPK. Namun, Antasari tetap mengucapkan selamat kepada kedua koleganya saat masih di KPK tersebut.
"Oh, itu tanya lawyer saya saja. Tapi saya mengucapkan selamat kepada Pak Bibit dan Chandra," kata Antasari saat dimintai tanggapannya oleh wartawan seputar keputusan MK.
Jawaban Antasari itu disampaikan begitu keluar dari ruang persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Pada waktu sidang diskors, Antasari terheran-heran mengapa MK memutuskan pasal 23 ayat 1 huruf c UU No 30/2002 Tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pasal itulah dirinya dulu diberhentikan sebagai Ketua KPK setelah berstatus terdakwa.
"Dulu saya dipecat dengan pasal ini, tapi sekarang?" kata Antasari sambil menunjukkan sebuah koran yang menulis pemberitaan seputar keputusan MK.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
Sebelumnya, pengacara Antasari, Juniver Girsang, menganggap keputusan MK itu mengandung kejanggalan. Sebab, judicial review berlaku bagi pihak yang merasa telah dikorbankan oleh undang-undang. Sementara, berbeda dengan kliennya, Chandra dan Bibit belum sampai dihadapkan ke persidangan dan berstatus terdakwa.
"Seharusnya kalau judicial review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak Chandra dan Bibit ini kan belum," kata dia.
(irw/nrl)
"Oh, itu tanya lawyer saya saja. Tapi saya mengucapkan selamat kepada Pak Bibit dan Chandra," kata Antasari saat dimintai tanggapannya oleh wartawan seputar keputusan MK.
Jawaban Antasari itu disampaikan begitu keluar dari ruang persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Pada waktu sidang diskors, Antasari terheran-heran mengapa MK memutuskan pasal 23 ayat 1 huruf c UU No 30/2002 Tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pasal itulah dirinya dulu diberhentikan sebagai Ketua KPK setelah berstatus terdakwa.
"Dulu saya dipecat dengan pasal ini, tapi sekarang?" kata Antasari sambil menunjukkan sebuah koran yang menulis pemberitaan seputar keputusan MK.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
Sebelumnya, pengacara Antasari, Juniver Girsang, menganggap keputusan MK itu mengandung kejanggalan. Sebab, judicial review berlaku bagi pihak yang merasa telah dikorbankan oleh undang-undang. Sementara, berbeda dengan kliennya, Chandra dan Bibit belum sampai dihadapkan ke persidangan dan berstatus terdakwa.
"Seharusnya kalau judicial review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak Chandra dan Bibit ini kan belum," kata dia.
(irw/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
276 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
