Ari Muladi Batal Diperiksa KPK Soal Anggodo
Kamis, 26/11/2009 16:28 WIB
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa saksi kunci kasus dugaan penyuapan Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK, Ari Muladi.
Pemeriksaan dibatalkan karena alasan waktu dan ada penolakan dari kubu Ari.
"Pemeriksaan hari ini ditunda karena sudah terlalu siang. Selain itu, kita juga menolak karena pemeriksaan tadi hanya terkait pasal percobaan penyuapan," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso.
Hal ini disampaikan Sugeng di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009). Ari berada di Gedung KPK selama 1 jam. Pria berkumis itu enggan memberikan komentar saat dicecar pertanyaan wartawan.
Sugeng menambahkan, alasan penolakan karena pihaknya kecewa terhadap KPK karena tidak mencantumkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang adanya upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Anggodo dan rekan-rekannya. Anggodo cs diduga menghalangi penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah disidik KPK.
Padahal, lanjut Sugeng, hanya dengan pasal itulah seluruh pihak yang berkaitan dengan Anggodo bisa dijerat.
"Kalau hanya percobaan penyuapan saja itu cuma bisa menjerat Anggoro. Yang lainnya tidak," ujar Sugeng.
Untuk itu, Sugeng meminta kepada penyidik KPK agar pada pemeriksaan berikutnya pasal tersebut ditambahkan. Rencananya, pemeriksaan akan kembali dilakukan pada Senin 30 November 2009. "Penyidik sepertinya menyetujui hal itu," kata Sugeng.
(aan/nrl)
Pemeriksaan dibatalkan karena alasan waktu dan ada penolakan dari kubu Ari.
"Pemeriksaan hari ini ditunda karena sudah terlalu siang. Selain itu, kita juga menolak karena pemeriksaan tadi hanya terkait pasal percobaan penyuapan," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso.
Hal ini disampaikan Sugeng di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009). Ari berada di Gedung KPK selama 1 jam. Pria berkumis itu enggan memberikan komentar saat dicecar pertanyaan wartawan.
Sugeng menambahkan, alasan penolakan karena pihaknya kecewa terhadap KPK karena tidak mencantumkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang adanya upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Anggodo dan rekan-rekannya. Anggodo cs diduga menghalangi penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah disidik KPK.
Padahal, lanjut Sugeng, hanya dengan pasal itulah seluruh pihak yang berkaitan dengan Anggodo bisa dijerat.
"Kalau hanya percobaan penyuapan saja itu cuma bisa menjerat Anggoro. Yang lainnya tidak," ujar Sugeng.
Untuk itu, Sugeng meminta kepada penyidik KPK agar pada pemeriksaan berikutnya pasal tersebut ditambahkan. Rencananya, pemeriksaan akan kembali dilakukan pada Senin 30 November 2009. "Penyidik sepertinya menyetujui hal itu," kata Sugeng.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Jumat, 25/05/2012 21:41 WIB
Longsor di Gunung Gede Bogor, 8 Penambang Tewas Tertimbun
-
Jumat, 25/05/2012 21:23 WIB
Kejagung Janji Putuskan Nasib Sisminbakum Pekan Depan
-
Jumat, 25/05/2012 20:30 WIB
Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
Jumat, 25/05/2012 07:19 WIB
Mabes Janji Usut Porsche Cayenne Berpelat Nomor TNI
-
Jumat, 25/05/2012 13:53 WIB
Dicatut Website Jokowi-Basuki, Najwa Shihab Layangkan Protes
-
275 Komentar
-
242 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
