detikcom

Ari Muladi Batal Diperiksa KPK Soal Anggodo

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 26/11/2009 16:28 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa saksi kunci kasus dugaan penyuapan Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK, Ari Muladi.
Pemeriksaan dibatalkan karena alasan waktu dan ada penolakan dari kubu Ari.

"Pemeriksaan hari ini ditunda karena sudah terlalu siang. Selain itu, kita juga menolak karena pemeriksaan tadi hanya terkait pasal percobaan penyuapan," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso.

Hal ini disampaikan Sugeng di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009). Ari berada di Gedung KPK selama 1 jam. Pria berkumis itu enggan memberikan komentar saat dicecar pertanyaan wartawan.

Sugeng menambahkan, alasan penolakan karena pihaknya kecewa terhadap KPK karena tidak mencantumkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang adanya upaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Anggodo dan rekan-rekannya. Anggodo cs diduga menghalangi penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah disidik KPK.

Padahal, lanjut Sugeng, hanya dengan pasal itulah seluruh pihak yang berkaitan dengan Anggodo bisa dijerat.

"Kalau hanya percobaan penyuapan saja itu cuma bisa menjerat Anggoro. Yang lainnya tidak," ujar Sugeng.

Untuk itu, Sugeng meminta kepada penyidik KPK agar pada pemeriksaan berikutnya pasal tersebut ditambahkan. Rencananya, pemeriksaan akan kembali dilakukan pada Senin 30 November 2009. "Penyidik sepertinya menyetujui hal itu," kata Sugeng.

(aan/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel